header pta Baru

Ketua PA Kuala Pembuang Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Kabupaten Seruyan

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 655Posted in Kuala Pembuang

 Ketua PA Kuala Pembuang Hadiri Penyerahan Sertifikat Tanah
untuk Rakyat Kabupaten Seruyan

sertifikat tanah 1

Foto: Ketua PA Kuala Pembuang saat mengahdiri kegiatan penyerahan sertifikat tanah bagi rakyat Kab. Seruyan
secara virtual di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Seruyan. (10/12/2021)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Jum’at, 10 Desember 2021. Ketua PA Kuala Pembuang, Riduan, S.H.I., mengadiri kegiatan penyerahan secara simbolis sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual di lingkup Provinsi Kalimantan Tengah secara virtual yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Seruyan. Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Drs. H. Djaninuddin Noor mewakili Bupati Seruyan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit, Perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan dan beberapa Kepala Perangkat Daerah.

Kegiatan penyerahan sertifikat tanah tersebut dilaksanakan pula secara tatap muka di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Leonard S. Ampung, S.T., M.T. mewakili Gubernur Kalimantan Tengah.

sertifikat tanah 2

Foto: Sekda Kab. Seruyan saat menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat
Kab. Seruyan di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Seruyan. (10/12/2021)

Pada kegiatan tersebut, ada sebanyak 27542 sertifikat tanah yang akan diserahkan kepada masyarakat Kalimantan Tengah dari target keseluruhan 92572 sertifikat, sedangkan sisanya akan diserahkan secara bertahap. Pada sambutannya, Leonard S. Ampung menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan BPN hadir untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat, salah satunya dalam bentuk penyerahan sertifikat tanah. Beliau juga berpesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat tanah agar mempergunakan sertifikat tanah tersebut sebaik mungkin dan jangan sampai diperjual belikan. (Redaksi/EAN)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media