header pta Baru

Pengadilan Agama Kuala Pembuang Ikuti Focus Group Discussion Standar Pelayanan BPS Kabupaten Seruyan

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 604Posted in Kuala Pembuang

Pengadilan Agama Kuala Pembuang Ikuti Focus Group Discussion
Standar Pelayanan BPS Kabupaten Seruyan

WhatsApp Image 2021 12 14 at 10.39.13

Foto: Hakim dan Prakom PA Kuala Pembuang mengikuti Focus Group Discussion
Standar Pelayanan BPS Kabupaten Seruyan (14/12/2021)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Selasa, 14 Desember 2021. Dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Seruyan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengundang beberapa instansi di wilayah Kabupaten Seruyan. Pengadilan Agama Kuala Pembuang sebagai salah satu instansi yang juga menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat ikut serta dalam kegiatan FGD tersebut, diwakili oleh Hakim dan Pranata Komputer Pengadilan.

Kegiatan Focus Group Discussion ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan dinyatakan bahwa Standar Pelayanan yang telah disusun perlu dilakukan perbaikan secara berkelanjutan sesuai hasil pemantauan dan evaluasi sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, BPS Kabupaten Seruyan mengadakan kegiatan FGD dengan masyarakat dan instansi tentang Standar Pelayanan Publik.

Dalam kegiatan ini hadir beberapa instansi yang diikutsertakan dalam pembahasan Standar Pelayanan Publik BPS Kabupaten Seruyan yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Seruyan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persanian Kabupaten Seruyan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seruyan, dan Pengadilan Agama Kuala Pembuang.

Dalam FGD ini terdapat beberapa standar pelayanan yang dibahas antara lain Standar Pelayanan Perpustakaan, Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung, Pelayanan Konsultasi Statistik melalui Media Online, Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Datang Langsung, Pelayanan Penjualan Publikasi melalui Media Online dan Pelayanan Rekomendasi Kegiatan Statistik. Kegiatan FGD tersebut dikemas dalam bentuk diskusi interaktif, setelah dilakukan penjelasan dari pihak BPS, setiap instansi yang hadir dapat memberikan pendapat dan masukan untuk setiap standar pelayanan.

Pada akhir acara dilakukan penandatangan berita acara kesepakatan dan penandatanganan maklumat pelayanan oleh pihak BPS Kabupaten Seruyan. Diharapkan dengan kegiatan FGD ini dapat tersusun standar pelayanan yang tepat dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada BPS Kabupaten Seruyan. (Redaksi/RS)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media