SIPP PA Kuala Pembuang Periode Awal Desember Tetap Bertahan Ranking 2 Nasional Kategori V
SIPP PA Kuala Pembuang Periode Awal Desember
Tetap Bertahan Ranking 2 Nasional Kategori V
Foto: Rapor SIPP PA Kuala Pembuang periode tanggal 03 Desember 2021
tetap bertahan menempati peringkat ke-2 Nasional untuk kategori V
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Senin, 13 Desember 2021. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama kembali merilis Rapor Kinerja Penanganan Perkara berdasarkan SIPP untuk periode awal bulan Desember 2021 yaitu tanggal 03 Desember 2021. Berdasarkan rapor tersebut, SIPP PA Kuala Pembuang masih tetap konsisten bertahan pada posisi ranking ke-2 (dua) nasional dari 64 satker untuk kategori V (1-250 perkara). Capaian kinerja SIPP tersebut berdasarkan rekapitulasi indikator penilaian yang terdiri dari waktu putus, waktu minutasi dan bobot upload putusan.
Berdasarkan rapor SIPP tersebut, memasuki pekan pertama bulan Desember 2021 beban perkara PA Kuala Pembuang sejumlah 224 perkara, sedangkan perkara yang telah diputus sebanyak 215 perkara dengan capaian nilai akhir sebesar 99,969%. Semua perkara yang putus telah memenuhi proses one day minutation dan one day publish, sehingga nilai persentase waktu minutasi tercapai 100%. Perolehan nilai bobot upload putusan tercapai 100%. Adapun yang belum maksimal adalah nilai untuk waktu putus yang hanya mencapai 99,907%.
Dengan rekapitulasi nilai tersebut, ranking SIPP PA Kuala Pembuang pada periode awal bulan Desember 2021 tetap bertahan di peringkat ke-2 (dua) Nasional, sama dengan posisi pada bulan November yang lalu dan di lingkup satker kategori V di wilayah PTA Palangka Raya tetap bertahan di posisi ke-2 (dua) setelah PA Kuala Kurun dan PA Pulang Pisau.
Menanggapi rapor kinerja penanganan perkara berdasarkan SIPP yang telah dipublikasikan Badilag tersebut, Riduan, S.H.I., selaku Ketua PA Kuala Pembuang merasa bersyukur atas pencapaian ranking SIPP yang tetap konsisten bertahan di peringkat 2 (dua) Nasional dan memberikan apresiasi kepada semua bagian yang telah bersinergi dalam penanganan perkara secara cepat dan profesional. (Redaksi/EAN)