header pta Baru

CATATAN DARI BIMTEK KEPANITERAAN 2 (EKSEKUSI DAN BERITA ACARA EKSEKUSI)

Written by Edi on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Edi on . Hits: 579Posted in Kuala Pembuang

CATATAN DARI BIMTEK KEPANITERAAN 2

(EKSEKUSI DAN BERITA ACARA EKSEKUSI)

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

PA. KUALA PEMBUANG. Memasuki hari kedua Bimbingan Teknis Administrasi Yustisial Kepaniteraan dan Kejurusitaan dimulai dengan penyampaian materi Eksekusi dan Berita Acara Eksekusi dengan Narasumber Drs. H. Makmun, S.H.,M.H (Wakil Ketua PTA Palangka Raya) dan Drs. H. Zulkifli, S.H.,M.H (Hakim Tinggi PTA Palangka Raya) dengan peserta Panitera dan Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah, acara berlangsung di Aula Kahayan Swiss Belhotel Danum Palangka Raya pada Senin. (13/10/2020).

Pada sesi pertama, materi disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Drs. H. Makmun, S.H.,M.H. Menurutnya bahwa Pengadilan Agama berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Disamping itu Pengadilan Agama juga berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap perjanjian yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, seperti grose akta yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, perjanjian tersebut berisi kewajiban membayar sejumlah uang. Oleh karena itu adanya kewenangan melaksanakan eksekusi, maka Aparatur Pengadilan Agama yang terkait dengan pelaksanaan eksekusi harus menguasai hukum acara perdata mengenai eksekusi. Imbuhnya. 

 

 

Nampak Wakil Ketua PTA Palangka Raya, Panitera dan Jurusita/Jurusita Pengganti sesaat

setelah setelah penyampaian materi Bimten Administrasi Yustisial Kepaniteraan

Menurut Makmun secara sederhana eksekusi dapat disimpulkan sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap  (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah tidak mau mematuhi pelaksanaan putusan Pengadilan secara sukarela. Dalam kesempatan tersebut ia juga mengungkapkan beberapa azas-azas eksekusi, antara lain : 

  1. Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

  2. Putusan Tidak Dijalankan Secara Sukarela.

  3. Putusan Bersifat Condemnatoir.

  4. Eksekusi Atas Perintah Dan Di Bawah Pimpinan Ketua Pengadilan.

 

Selanjutnya ia juga memaparkan beberapa jenis eksekusi, yakni : 1). Eksekusi Riil, adalah tindakan nyata dan langsung melaksanakan apa yang dihukumkan dalam amar seperti pengosongan yang diatur dalam Pasal 1033 RV dan Pasal 200 (11) HIR / 218 (2) Rbg. dan 2). Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang, pada eksekusi pembayaran sejumlah uang, objek eksekusinya adalah sejumlah uang yang harus dilunasi oleh pihak Tergugat kepada Penggugat. Hal ini berarti Tergugat dipaksa untuk melunasi sejumlah uang kepada Penggugat selaku pihak yang menang dengan jalan menjual lelang harta kekayaan Tergugat.

 

Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan beberapa tahapan dalam pelaksanaan eksekusi riil maupun eksekusi pembayaran sejumlah uang, antara lain : a). Eksekusi riil dilaksanakan berdasarkan atas permohonan pihak yang menang kepada Pengadilan agar pihak yang kalah memenuhi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap b. Ketua Pengadilan membuat Penetapan yang isinya memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Termohon Eksekusi untuk diberi peringatan agar ia memenuhi isi putusan. c. Pengadilan mengadakan sidang aanmaning untuk memberikan peringatan kepada Termohon Eksekusi agar dalam waktu paling lama 8 hari memenuhi isi putusan. d. Ketua Pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan yang isinya memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita untuk melakukan eksekusi. e. Jurusita melaksanakan sita eksekusi atas barang-barang milik Termohon Eksekusi dan dituangkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi. f. Ketua Pengadilan membuat Penetapan Eksekusi yang isinya memerintahkan penjualan lelang barang-barang yang telah disita eksekusi.

 

Menurut Makmun pada dasarnya permohonan penundaan eksekusi tidak dapat dikabulkan, kecuali dengan alasan yang sangat eksepsional, yaitu: 1). Karena ada perlawanan. 2). Alasan kemanusiaan. 3). Objek eksekusi masih dalam proses perkara lain. 4). Alasan Peninjauan Kembali. 5). Alasan perdamaian.

 

Pada sesi kedua materi disampaikan oleh Drs. H. Zulkifli, S.H.,M.H (Hakim Tinggi) Menurut Hakim Tinggi PTA Palangka Raya tersebut mengungkapkan bahwa eksekusi harus dilaksanakan sesuai dengan bunyi amar putusan, apabila barang yang dieksekusi secara nyata berbeda dengan amar putusan, maka panitera atau jurusita yang melakukan eksekusi harus menghentikan eksekusi tersebut dan membuat berita acara bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan (not executeable) karena amar putusan dengan  obyek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

 

Selanjutnya menurut Zulkifli adapun Berita Acara Eksekusi harus memuat hal-hal sebagai berikut : 1). Jenis barang yang dieksekusi. 2). Letak,ukuran dan luas barang tetap yang dieksekusi. 3). Hadir tidaknya pihak yang tereksekusi. 4). Penegasan dan keterangan pengawasan barang. 5). Penjelasan barang yang tidak ditemukan (not bavinding) sesuai dengan amar putusan. 6). Penjelasan dapat atau tidaknya eksekusi dijalankan. 7). Hari, tanggal, jam, bulan, dan tahun pelaksanaan eksekusi. 8). Berita acara eksekusi ditandatangani oleh pejabat pelaksana eksekusi, dua orang saksi, kepala desa/lurah setempat dan tereksekusi. Meskipun Kepala desa/Lurah, Camat dan Tereksekusi secara yuridis formal tdak diwajibkan menandatangani berita acara, namun untuk menghindari hal-hal yang mungkin timbul di belakang hari, sebaiknya kepada mereka ini diharuskan menandatangani berita acara eksekusi yang dibuat oleh Panitera atau Jurusita yang melaksanakan eksekusi tersebut. 

 

Pada sesi ketiga kegiatan berakhir dengan diskusi dan tanya jawab dari para peserta Bimbingan Teknis Administrasi Yustisial Kepaniteraan Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah dan ditutup dengan sesi foto bersama dengan pemateri. (Redaksi/IT).  

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media