PANMUD HUKUM PA KUALA PEMBUANG LEMBUR LENGKAPI BERKAS PERKARA
PANMUD HUKUM PA KUALA PEMBUANG LEMBUR
LENGKAPI BERKAS PERKARA
Foto: Panmud Hukum PA Kuala Pembuang saat lembur di kantor
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG. Senin, 12 Oktober 2020, Panitera Muda Hukum PA Kuala Pembuang Thoyib, S.H.I., M.H. melaksanakan lembur di kantor PA Kuala Pembuang untuk menyelesaikan kelengkapan berkas perkara yang ditanganinya seperti melengkapi Berita Acara Persidangan sebelum berkas perkara dialih mediakan dan dimasukan dan menata berkas perkara ke dalam box arsip di ruang penyimpanan arsip.
Dalam wawancara bersama Tim Redaksi PA Kuala Pembuang, beliau menyampaikan bahwa kelengkapan berkas perkara merupakan tanggung jawab Panitera Pengganti, sehingga wajib bagi Panitera Pengganti untuk menyelesaikannya. Beliau juga menyampaikan bahwa berkaitan dengan adanya TPM akhir September yang lalu, beliau akan mutasi ke PA Sampit, sehingga sebelum mutasi maka semua berkas perkara yang ditanganinya harus sudah selesai. Selain itu beliau juga menambahkan bahwa, “Lembur bukanlah hal yang berat, selama pekerjaan tersebut kita laksanakan dengan ikhlas maka seberat apapun pekerjaan tersebut pasti akan ada kemudahan. Selain itu jika kita melakukan suatu pekerjaan dengan ikhlas maka akan bernilai pahala bagi kita”, ungkapnya.
Apa yang dilakukan dan disampaikan oleh Panitera Muda Hukum PA Kuala Pembuang yakni kerja ikhlas dan kerja tuntas merupakan sebuah contoh yang positif guna meningkatkan kualitas diri menuju pribadi yang berintegritas. (Redaksi/KMP)