header pta Baru

KPA KUALA PEMBUANG HADIRI RAPAT BAHAS KEGIATAN IBADAH MENGHADAPI “NEW NORMAL”

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Saiful Imran on . Hits: 467Posted in Kuala Pembuang

KPA KUALA PEMBUANG HADIRI RAPAT BAHAS KEGIATAN IBADAH MENGHADAPI “NEW NORMAL”

Kuala Pembuang - 1 Juni 2020. Disela kegiatan memperingati Hari Lahirnya Pancasila, Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag, M.A., menghadiri rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait membahas Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Meujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi, bertempat di aula Rumah Jabatan Bupati Seruyan jalan Ahmad Yani Kuala Pembuang.

Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Seruyan, Hj. Iswanti, S.E.,MM, hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Seruyan, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), Kepala Kemenag Seruyan, Ketua MUI Kabupaten Seruyan serta undangan lainnya.   

C:\Berita\foto\rapat sholat berjamaah.1.jpg

Foto: Ketua Pengadilan Agama saat mengikuti Rapat 

Dalam rapat tersebut, setelah mendengarkan pendapat dan saran dari seluruh peserta dengan mempertimbangkan trend penurunan Covid-19 di Kabupaten Seruyan, maka disepakati bahwa Pemerintah Daerah memberi kelonggaran kepada pengurus rumah ibadah (Masjid, Gereja, Klenteng, Pura dan Vihara) untuk menfasilitasi kegiatan ibadah jemaahnya setelah mendapatkan rekomendasi dari tim Gugus Kabupaten/Kecamatan sesuai dengan tingkat/status rumah ibadah tersebut. Mesjid atau mushalla yang diberikan izin untuk melaksanakan sholat 5 (lima) waktu dan sholat jum’at secara berjamaah dalam pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan dalam beribadah sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 tersebut.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag., MA, ketika diminta tanggapannya oleh tim redaksi setelah acara, menyambut gembira hasil kesepakatan ini karena dapat “melepas kerinduan” umat Islam yang selama ini tidak dapat melaksanakan ibadah di masjid atau musholla karena adanya pandemic covid-19, begitu juga dengan umat beragama lainnya. Dalam kesempatan ini Roni meminta agar masyarakat betul-betul memperhatikan protokol kesehatan saat beribadat di rumah ibadah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama tersebut demi kesehatan dan kepentingan semua pihak.(Redaksi/IT).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media