header pta Baru

PA KUALA PEMBUANG KEMBALI MENEGUHKAN KOMITMEN LAYANAN MEJA PTSP YANG PROFESIONAL DAN REPRESENTATIF

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Saiful Imran on . Hits: 566Posted in Kuala Pembuang

PA KUALA PEMBUANG KEMBALI MENEGUHKAN KOMITMEN 

LAYANAN MEJA PTSP YANG PROFESIONAL DAN REPRESENTATIF

 

Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id

PA.KUALAPEMBUANG Menghadirkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan tidaklah mudah, karena itu pembenahan yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat sehingga pandangan negatif terhadap kinerja peradilan dapat diminimalisir. Diharapkan kepercayaan publik kepada institusi peradilan khususnya peradilan agama semakin baik. 

Nampak petugas meja PTSP pengadilan Agama Kuala Pembuang

siap membantu masyarakat pencari keadilan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat dengan PTSP adalah pelayanan administratif peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengambilan produk Pengadilan melalui satu pintu SK Dirjen Badilag Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018.

Nampak petugas meja PTSP Pengadilan Agama Kuala Pembuang

melayani dengan 3S (senyum, salam dan sapa) 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Kuala Pembuang dibentuk dan dioperasionalkan dengan tujuan : 1). Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. 2). Memberikan pelayanan administrative yang mudah, pasti, terukur dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan 3). Menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Peradilan.

Dalam menjalankan tupoksinya meja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kuala Pembuang dilaksanakan dengan prinsip : 1). Keterpaduan 2). Efektif, efisien, ekonomis 3). Koordinasi 4). Akuntabilitas dan 5). Aksesibilitas. Adapun yang menjadi ruang lingkup meja PTSP Pengadilan Agama Kuala Pembuang meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku. (IT/Redaksi).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media