header pta Baru

KPA KUALA PEMBUANG MENGIKUTI V-CON DENGAN GUBERNUR TERKAIT PANDEMI COVID-19 DAN KEGIATAN KEAGAMAAN

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Saiful Imran on . Hits: 512Posted in Kuala Pembuang

KPA KUALA PEMBUANG MENGIKUTI V-CON DENGAN GUBERNUR TERKAIT PANDEMI COVID-19 DAN KEGIATAN KEAGAMAAN 

C:\Berita\foto\foto.1.png

Kuala Pembuang, 22 Mei 2020 – Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Roni Fahmi, S.Ag., MA. mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melalui video conference membahas penyebaran pandemi Covid-19 dan kegiatan keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri tahun 1441 H.

Rapat ini dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Tengah diikuti oleh Bupati/Walikota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kementrian Agama, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah, serta organisasi Keagaamaan, FKUB tingkat provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan ini diawali dengan penyerahan secara simbolis bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kepada perwakilan dari 180.747 Kepala Keluarga penerima bantuan se-Kalimantan Tengah, dalam kesempatan ini pemerintah provinsi memberikan bantuan langsung Tunai kepada masyarakat tidak mampu dengan jumlah @Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Setelah penyerahan bantuan, Gubernur Sugianto Sabran, dalam rapat koordinasi ini menekankan kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk membentengi masyarakat dari penyebaran Covid-19, Sugianto berpesan agar masyarakat untuk menjaga dan menahan diri, tidak usah mudik dan meningkatkan kewaspadaan terutama terhadap daerah perbatasan Kalimantan Selatan  dan Kabupaten/Kota lain yang masuk zona Merah.” Beban kita sudah berat, jika ada gelombang Covid-19 kedua, maka kita kehilangan daya untuk mengatasinya terutama masalah anggaran”.

Gubernur meminta agar penjagaan dan akses keluar masuk di daerah perbatasan diperketat. “Petugas harus tegas, jangan ragu untuk menyuruh mereka putar balik jika mereka tidak alasan untuk masuk atau keluar wilayah Kalteng. Masyarakat kita harus dilindungi”. 

Diakhir rapat, Gubernur menyampaikan arahan bahwa untuk tahun ini kegiatan sholat iedul Fitri yang biasanya dilaksanakan di Mesjid atau lapangan ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing bersama dengan keluarga, karena berpotensi menambah jumlah penderita Covid-19 yang selama ini sudah menunjukkan trend menurun. (Redaksi/IT). 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media