header pta Baru

PA Kuala Pembuang dan PT Pos Indonesia Cabang Sampit Sepakat Kerjasama Perkuat Proses Surat Tercatat

Written by PA Kuala Pembuang on . Posted in Kuala Pembuang

Written by PA Kuala Pembuang on . Hits: 122Posted in Kuala Pembuang

PA Kuala Pembuang dan PT Pos Indonesia Cabang Sampit
Sepakat Kerjasama Perkuat Proses Surat Tercatat

pos 1

Gambar: Perwakilan Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan PT POS Indonesia Cabang Sampit (23/08/2023)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Kuala Pembuang, 23 Agustus 2023 - Langkah konkret dalam memperkuat prosedur surat tercatat sebagai instrumen panggilan dalam proses hukum terus dilakukan. Pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan PT POS Indonesia Cabang Sampit mengadakan pertemuan untuk membahas peningkatan mekanisme surat tercatat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Bapak Yusuf Bahrudin, S.H.I., Penitera Bapak Rahsiannor Syam'ani, S.H.I., dan segenap pegawai kepaniteraan terkait. Perwakilan dari PT POS Indonesia Cabang Sampit yang hadir adalah Bapak Fajar Dwi Kurniawan (Executive Manager), Bapak Indra (Supervisor Enterprise), Bapak Muhammad Ikhsan (Account Manager Enterprise), Bapak Iin Sanjaya(Account Manager Jasa Keuangan) dan Bapak Khoeri Amin (Branch Manager).

Pertemuan ini dilangsungkan di ruang serbaguna Pengadilan Agama Kuala Pembuang, para pihak berdiskusi tentang penguatan mekanisme surat tercatat yang dikelola pengantarannya oleh PT POS Indonesia. Surat tercatat merupakan salah satu instrumen penting dalam panggilan dan pemberitahuan dalam proses peradilan, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

pos 2

Gambar: Pertemuan Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan PT POS Indonesia Cabang Sampit (23/08/2023)

Dalam diskusi tersebut, dijelaskan bahwa mekanisme surat tercatat memegang peranan penting untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam proses hukum mendapatkan pelayanan yang sederhana, cepat, dan dengan biaya yang ringan. Namun, diakui bahwa geografis wilayah hukum di kabupaten Seruyan memberikan beberapa kendala penhgantaran yang perlu dicari solusinya secara bersama antara Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan PT POS Indonesia.

Kerjasama antara Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan PT POS Indonesia Cabang Sampit dalam memperkuat prosedur surat tercatat merupakan langkah positif dalam mendukung efisiensi dan kualitas layanan peradilan. Kedua belah pihak berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam mencari solusi atas kendala-kendala yang ada, demi menjaga integritas dan kualitas sistem peradilan di wilayah hukum ini. (Redaksi/BW)

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media