KETUA PA KUALA PEMBUANG MENJADI PEMATERI PADA DISKUSI HUKUM DI PTA KALTENG
KETUA PA KUALA PEMBUANG MENJADI PEMATERI
PADA DISKUSI HUKUM DI PTA KALTENG
PA. KUALA PEMBUANG. Selain acara pelantikan agenda lain yang juga dilakukan KPA Kuala Pembuang di Palangka Raya adalah menghadiri serta menjadi pemateri pada diskusi hukum yang juga digelar di Aula pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut materi yang di sampaikan tersebut dengan judul : Permohonan Delegasi Eksekusi Pengadilan Agama, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (23/05/2019).
Nampak KPA Kuala Pembuang (kanan)
saat menyampaikan materi pada diskusi hukum di PTA Kalimantan tengah
Menurut mantan hakim PA Tanjung Pandan tersebut, eksekusi pada dasarnya adalah menjalankan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan Pengadilan yang dieksekusi adalah putusan Pengadilan yang mengandung perintah kepada salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang, atau juga pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap, membagi atau membayar sesuatu, sedangkan pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan itu secara sukarela sehingga memerlukan upaya paksa dari Pengadilan untuk melaksanakannya. Putusan Pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang mengandung amar “condemnatoir”,
Nampak hakim tinggi dan para peserta lainnya saat diskusi hukum
di Aula PTA Kalimantan tengah
Selanjutnya Roni mengungkapkan bahwa dalam praktek Peradilan secara garis besar dikenal dua macam eksekusi yaitu :
(1) Eksekusi riil adalah eksekusi yang menghukum kepada pihak yang kalah dalam perkara untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, misalnya menyerahkan barang, mengosongkan tanah atau bangunan, membongkar, menghentikan suatu perbuatan tertentu dan lain-lain sejenis itu. Eksekusi ini dapat dilakukan secara langsung (dengan perbuatan nyata) sesuai dengan amar putusan tanpa melalui proses pelelangan. Hal ini diatur dalam Pasal 200 ayat (11) HIR, Pasal 218 ayat (2) R.Bg. dan Pasal 1033 Rv .
(2) Eksekusi pembayaran sejumlah uang melalui lelang atau executorial verkoop sebagaimana tersebut dalam Pasal 200 HIR. dan Pasal 215 R.Bg. Eksekusi yang terakhir ini dilakukan dengan menjual lelang barang-barang debitur, atau juga dilakukan dalam pembahagian harta bila pembahagian in natura tidak disetujui oleh para pihak atau tidak mungkin dilakukan pembagian in natura dalam sengketa warisan atau harta bersama.
Secara garis besar dalam pelaksanaan putusan (eksekusi), ada beberapa persoalan yang muncul dan diindentifikasi sebagai berikut :
-
Dalam suatu sengketa kebendaan berkaitan dengan harta telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama A, namun seiring dengan perjalanan waktu, karena adanya pemekaran Pengadilan Agama, objek sengketa yang semula berada dalam yurisdiksi Pengadilan Agama A beralih ke dalam wilayah hukum Pengadilan Agama B. Saat ini putusan tersebut telah berkekuatan hukum, akan tetapi pihak yang kalah tidak mau menjalankan isi putusan secara sukarela. Maka timbul persoalan jika pihak yang menang ingin agar isi putusan tersebut dilaksanakan secara paksa melalui eksekusi, kemana permohonan eksekusi ini diajukan, bagaimana prosedur dan mekanisme eksekusinya?.
-
Jika pihak tereksekusi atau pihak ketiga, ada yang keberatan terhadap eksekusi dan melakukan perlawanan atau meminta penangguhan eksekusi, sedangkan objek eksekusi berada diwilayah hukum yang berbeda dengan wilayah hukum Pengadilan Agama pemutus perkara, maka kemana mereka harus mengajukan perlawanan atau permohonan penangguhan eksekusi, apakah ke Pengadilan pemutus perkara atau Pengadilan tempat harta berada?.
-
Sejauhmana kewenangan Pengadilan Agama yang diminta untuk melaksanakan eksekusi (delegasi eksekusi) terutama dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang, apakah kewenangannya hanya sampai sita eksekusi atau sampai proses lelang?
Setelah melontar beberapa permasalah sebagaimana tersebut diatas, maka para peserta diskusi dipersilahkan untuk ikut aktif dalam memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk memberikan solusi dan jawaban atas tema yang berkaitan dengan permasalahan diatas. (ikh).