header pta Baru

KETUA PA KUALA PEMBUANG MENJADI PEMATERI PADA DISKUSI HUKUM DI PTA KALTENG

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Pembuang

Written by Saiful Imran on . Hits: 1077Posted in Kuala Pembuang

KETUA PA KUALA PEMBUANG MENJADI PEMATERI 

PADA DISKUSI HUKUM DI PTA KALTENG

PA. KUALA PEMBUANG. Selain acara pelantikan agenda lain yang juga dilakukan KPA Kuala Pembuang di Palangka Raya adalah menghadiri serta menjadi pemateri pada diskusi hukum yang juga digelar di Aula pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut materi yang di sampaikan tersebut dengan judul : Permohonan Delegasi Eksekusi Pengadilan Agama, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (23/05/2019).  

Nampak KPA Kuala Pembuang (kanan)

saat menyampaikan materi pada diskusi hukum di PTA Kalimantan tengah

Menurut mantan hakim PA Tanjung Pandan tersebut, eksekusi pada dasarnya adalah menjalankan  putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan Pengadilan yang dieksekusi  adalah putusan Pengadilan yang mengandung perintah kepada salah satu pihak untuk membayar sejumlah  uang, atau juga pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap, membagi atau membayar sesuatu, sedangkan  pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan itu secara sukarela sehingga memerlukan upaya paksa dari Pengadilan untuk melaksanakannya. Putusan  Pengadilan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang mengandung amar “condemnatoir”,

Nampak hakim tinggi dan para peserta lainnya saat diskusi hukum 

 di Aula PTA Kalimantan tengah  

 

Selanjutnya Roni mengungkapkan bahwa dalam praktek Peradilan secara garis besar dikenal  dua macam eksekusi yaitu :

 (1) Eksekusi  riil adalah eksekusi yang menghukum kepada pihak yang kalah dalam perkara untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, misalnya menyerahkan barang, mengosongkan tanah atau bangunan, membongkar, menghentikan suatu perbuatan tertentu dan lain-lain sejenis itu. Eksekusi ini dapat dilakukan secara langsung (dengan perbuatan nyata) sesuai dengan amar putusan tanpa melalui proses pelelangan. Hal ini diatur  dalam Pasal 200 ayat (11) HIR, Pasal 218 ayat (2) R.Bg. dan Pasal 1033 Rv .

(2) Eksekusi  pembayaran  sejumlah uang  melalui lelang atau  executorial  verkoop  sebagaimana  tersebut dalam  Pasal 200 HIR. dan  Pasal 215 R.Bg. Eksekusi  yang terakhir ini dilakukan  dengan menjual lelang barang-barang debitur,  atau juga dilakukan dalam pembahagian harta bila  pembahagian in  natura  tidak disetujui  oleh para pihak  atau tidak mungkin  dilakukan pembagian  in  natura  dalam sengketa  warisan atau harta bersama.

Secara garis besar dalam pelaksanaan putusan (eksekusi), ada beberapa persoalan yang muncul dan diindentifikasi sebagai berikut :

  1. Dalam suatu sengketa kebendaan berkaitan dengan harta telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama A, namun seiring dengan perjalanan waktu, karena adanya pemekaran Pengadilan Agama, objek sengketa yang semula berada dalam yurisdiksi Pengadilan Agama A beralih ke dalam wilayah hukum Pengadilan Agama B. Saat ini putusan tersebut telah berkekuatan hukum, akan tetapi pihak yang kalah tidak mau menjalankan isi putusan secara sukarela. Maka timbul persoalan jika pihak yang menang ingin agar isi putusan tersebut dilaksanakan secara paksa melalui eksekusi, kemana permohonan eksekusi ini diajukan, bagaimana prosedur dan mekanisme eksekusinya?.

  2. Jika pihak tereksekusi atau pihak ketiga, ada yang keberatan terhadap eksekusi dan melakukan perlawanan atau meminta penangguhan eksekusi, sedangkan objek eksekusi berada diwilayah hukum yang berbeda dengan wilayah hukum Pengadilan Agama pemutus perkara, maka kemana mereka harus mengajukan perlawanan atau permohonan penangguhan eksekusi, apakah ke Pengadilan pemutus perkara atau Pengadilan tempat harta berada?.

  3. Sejauhmana kewenangan Pengadilan Agama yang diminta untuk melaksanakan eksekusi (delegasi eksekusi) terutama dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang, apakah kewenangannya hanya sampai sita eksekusi atau sampai proses lelang?

Setelah melontar beberapa permasalah sebagaimana tersebut diatas, maka para peserta diskusi dipersilahkan untuk ikut aktif dalam memberikan masukan dan saran yang konstruktif untuk memberikan solusi dan jawaban atas tema yang berkaitan dengan permasalahan diatas. (ikh).

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media