PA KUALA PEMBUANG MULAI LAKUKAN ALIH MEDIA ARSIP DARI MANUAL KE ELEKTRONIK
PA KUALA PEMBUANG MULAI LAKUKAN ALIH MEDIA ARSIP DARI MANUAL KE ELEKTRONIK
Seiring perkembangan zaman, kemajuan teknologi semakin pesat dan mempunyai dampak yang signifikan, termasuk diantaranya berdampak bagi kerja pengarsipan. Penggunaan komputer, internet dan media digital pada setiap satuan kerja menyebabkan terjadinya peralihan dari tradisi arsip paper based menjadi arsip elektronik, alih media merupakan proses pengelolaan dokumen dari bentuk fisik menjadi bentuk elektronik untuk kemudian dapat dikelola menggunakan teknologi informasi
Kearsipan perkara sebagai administrasi pada bidang kepaniteraan merupakan bagian dari pelayanan publik, dimana perlunya penyusunan dan penataan arsip berkas perkara yang baik guna kemudahan pencarian berkas demi terwujudnya pelayanan prima. Seiring kemajuan dibidang teknologi, Mahkamah Agung merespon dengan menyediakan aplikasi pengadilan yang mampu mempermudah dan menjaga kearsipan perkara yaitu aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Sampel berkas perkara yang sudah dialih media
Sebagai sebuah institusi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, saat ini Pengadilan Agama Kuala Pembuang mulai melaksanakan pengalihan media arsip dari yang manual ke digital (elektronik), hal ini tentu sangat efektif dan efiesien pada saat melakukan penelusuran arsip perkara dibandingkan dengan arsip yang manual. Dan sering berjalannya waktu PA Kuala Pembuang berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaannya sebagai upaya pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan; (redaksi/ IT)