PA Kuala Pembuang Ikuti Bimtek Seputar Hukum Wakaf
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Jum’at, 21 Oktober 2022. Tenaga teknis PA Kuala Pembuang yang terdiri dari Hakim, Panitera dan Panitera Muda Hukum kembali mengikuti acara bimbingan teknis yustisial secara online seputar permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama yang diselenggarakan oleh Badilag sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Peradilan Agama Nomor 4245/DjA/PP.00/10/2022, tanggal 13 Oktober 2022, perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Online. Kegiatan bimtek tersebut diikuti oleh seluruh tenaga teknis seluruh satker Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia.
Kegiatan bimtek online secara rutin dan berkelanjutan diselenggarakan oleh Ditjen Badilag dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dan bimtek tersebut disiarkan secara langsung (live streaming) melalui channel Youtube Badilag Media.
Foto: YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., Hakim Agung Kamar Agama MA-RI
saat acara bimbingan teknis seputar hukum wakaf (21/10/2022)
Acara bimtek tersebut dibuka langsung oleh Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama badilag mewakili Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dengan menghadirkan narasumber YM. Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., Hakim Agung Kamar Agama MA-RI dan dipandu oleh Dr. Sultan, S.Ag., S.H., M.H. (Kasubdit Mutasi Hakim) selaku moderator.
Dalam sambutannya, Dirbinganis menyampaikan temuan beberapa permasalahan yang mendasari perkara wakaf diantaranya: permasalahan penerapan hukum materiil antara lain dikarenakan ketidakcakapan nadzir dalam pengelolaan harta wakaf dan pengelolaan administrasi wakaf, status tanah wakaf berubah menjadi Barang Milik Negara (BMN), status tanah wakaf masih tercampur dengan harta bersama dan harta waris yang belum dibagi kepada pihak-pihak yang berhak, tanah wakaf dikuasai oleh pihak ketiga khususnya penguasaan secara melawan hukum dan wakaf yang tidak sebenarnya baik karena wakif sengaja ingin menyembunyikan hartanya kemudian wakif ingin mengaburkan status harta wakaf yang pernah diwakafkannya untuk kepentingan tertentu.
Pada sesi materi, YM. H. Abdul Manaf mengajak peserta bimtek untuk berdiskusi tentang jenis-jenis alat bukti surat yang diatur dalam ketentuan hukum acara. Lebih lanjut beliau mengingatkan kembali tentang kaidah-kaidah yang berkaitan dengan akta atau surat yang dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu akta dan non akta, untuk akta ada akta otentik dan akta dibawah tangan, sedangkan persyaratan dan ciri-cirinya terkait hal tersebut sudah diatur dalam kaidah hukum acara. Beliau juga mengingatkan untuk selalu mempedomani syarat formil dan syarat materiil suatu alat bukti. (Redaksi/EAN)