Perdana, Sidang Keliling Pengadilan Agama Kuala Kurun Tahun 2022

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kamis, 17 Maret 2022 Pengadilan Agama Kuala Kurun melaksanakan Sidang Keliling di kantor Desa Tumbang Miwan Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas. Sidang perdana hari ini diawali dengan pemeriksaan nomor perkara 1/Pdt.P/2022/PA.KKn tentang Itsbat Nikah dengan Hakim Tunggal yaitu Ibu Rahimah, S.H.I., M.H. dan nomor perkara 2/Pdt.P/2022/PA.KKn dengan hakim Tunggal yaitu Bapak Zainul Hal, S.Sy., M.Si. dan Panitera Pengganti Bapak Ma’mun, S.H. Kepala Desa setempat beserta jajarannya sangat menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan ini dan menyampaikan siap untuk menfasilitasi dan membantu menyiapkan baik itu ruang untuk sidang maupun terkait dokumen-dokumen yang diperlukan oleh masyarakat yang akan mendaftar.

Sidang luar gedung tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Persidangan berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala yang berarti. Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat merasa sangat terbantu baik dari segi waktu, jarak tempuh dan juga biaya yang jauh lebih murah.

Wakil Ketua PA Kuala Kurun Ibu Rahimah, S.H.I., M.H. menyampaikan, “Kami berharap dengan adanya pelaksanaan sidang keliling ini dapat membantu masyarakat dan tersampaikan manfaatnya, kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada PA Kuala Kurun agar kami dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja PA Kuala Kurun demi memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan di Kabupaten Gunung Mas”, tutup beliau. 

 “Bravo PA Kuala Kurun!” (NR - TI)