header pta Baru

Resmi Jadi PNS, Tiga Pegawai PA Kuala Kurun Usul Pembuatan KARPEG

Written by PA Kuala Kurun on . Posted in Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Hits: 345Posted in Kuala Kurun

Resmi Jadi PNS, Tiga Pegawai PA Kuala Kurun Usul Pembuatan KARPEG

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kartu Pegawai (Karpeg) adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik itu pegawai pusat ataupun pegawai daerah dengan kata lain CPNS belum bisa memiliki Karpeg. Adapun tujuan dari di tetapkanya Karpeg oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia benar-benar seorang PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS maka karpegnya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Manfaat dari karpeg adalah kartu identitas yang berguna sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian serta kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan antara lain Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Pensiun, dan lainnya. Mengingat sangat pentingnya manfaat dengan adanya kehadiran Kartu Pegawai bagi seorang PNS, serta memang sudah menjadi hak dari seorang PNS mempunyai Karpeg. Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II lewat Bagian Kepegawaian dan Organisasi dan Tata Laksana segera membuat permohonan usul pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG) bagi tiga orang pegawainya yang baru saja diambil sumpah jabatan PNS pada bulan Januari 2022 ini yaitu atas nama Muhammad Abdillah Wirawan, S.Kom., Nanik Rofikoh, S.H. dan Wandha Kartika, A.Md. Dalam permohonan pembuatan Karpeg akan ditunjukan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Adapun Persyaratan Pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg) antara lain:

  1. Surat Permohonan Pembuatan Kartu Pegawai dari Instansi
  2. Fotocopy SK CPNS *)
  3. Fotocopy SK PNS *)
  4. Fotocopy SK STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) *)
  5. Foto hitam putih (3 × 4) sebanyak 2 lembar

Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

 
 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media