Resmi Jadi PNS, Tiga Pegawai PA Kuala Kurun Usul Pembuatan KARPEG
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kartu Pegawai (Karpeg) adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik itu pegawai pusat ataupun pegawai daerah dengan kata lain CPNS belum bisa memiliki Karpeg. Adapun tujuan dari di tetapkanya Karpeg oleh pemerintah adalah untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia benar-benar seorang PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan sekaligus data diri. Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS dan apabila yang bersangkutan berhenti menjadi PNS maka karpegnya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Manfaat dari karpeg adalah kartu identitas yang berguna sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian serta kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengurusan antara lain Kenaikan Pangkat, Kenaikan Gaji Berkala, Pensiun, dan lainnya. Mengingat sangat pentingnya manfaat dengan adanya kehadiran Kartu Pegawai bagi seorang PNS, serta memang sudah menjadi hak dari seorang PNS mempunyai Karpeg. Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II lewat Bagian Kepegawaian dan Organisasi dan Tata Laksana segera membuat permohonan usul pembuatan Kartu Pegawai (KARPEG) bagi tiga orang pegawainya yang baru saja diambil sumpah jabatan PNS pada bulan Januari 2022 ini yaitu atas nama Muhammad Abdillah Wirawan, S.Kom., Nanik Rofikoh, S.H. dan Wandha Kartika, A.Md. Dalam permohonan pembuatan Karpeg akan ditunjukan ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Adapun Persyaratan Pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg) antara lain:
- Surat Permohonan Pembuatan Kartu Pegawai dari Instansi
- Fotocopy SK CPNS *)
- Fotocopy SK PNS *)
- Fotocopy SK STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) *)
- Foto hitam putih (3 × 4) sebanyak 2 lembar
“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)