header pta Baru

PA Kuala Kurun Penuhi Administrasi Pembuatan KARIS Bagi PNS Baru

Written by PA Kuala Kurun on . Posted in Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Hits: 326Posted in Kuala Kurun

PA Kuala Kurun Penuhi Administrasi Pembuatan KARIS Bagi PNS Baru

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Setelah beralihnya status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan diadakannya pengambilan sumpah PNS. Seorang Pegawai Negeri Sipil baik pria maupun wanita apabila telah melaksanakan/melangsungkan pekawianan yang sah, wajib melaporkan status perkawinannya/pernikahannya kepada unit yang menjalankan fungsi kepegawaian. Dimana nantinya kepada isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan dibuatkan/diberikan kartu identitas. Kartu identitas tersebut adalah Kartu Iateri (KARIS) diberikan kepada isteri sah Pegawai Negeri Sipil pria yang telah melaksanakan/melangsungkan perkawinan/pernikahannya. Kartu Suami (Karsu) diberikan kepada suami sah dari Pegawai Negeei Sipil wanita yang telah melaksanakan/melangsungkan perkawinan/pernikahannya. Jadi kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri (Karis) dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami (Karsu). Karis/Karsu adalah kartu identitas isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Bagian Kepegawain dan Organisasi Tata Laksana Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Ulinnuha, S.Sy. bergerak cepat dengan mengusulkan permohonan pembuatan kartu istri (KARIS) pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Dimana yang seperti yang diketahui bersama di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II pada bulan Januari 2022 terdapat 3 orang pegawainya yang telah diambil sumpahnya sebagai CPNS. Dari ketiga orang pegawai orang tersebut terdapat satu orang yang telah berstatus menikah yaitu Muhammad Abdillah Wirawan, S.Kom. sehingga perlu untuk dibuatakan Karis untuk istrinya. 
Lebih lanjut, Ulinnuha, S.Sy. juga menjelaskan bahwa adanya Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari seorang Pegawai Negeri Sipil. Tak hanya itu penjelasan tentang Karis/Karsu juga disampaikan penggunaanya yaitu apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi. Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercearai, maka Karis/Karsu yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi, akan tetapi apabila ia rujuk/kawin/nikah kembali dengan bekas suami/isterinya, maka Karis/Karsu tersebut dengan sendirinya berlaku kembali. Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka Karis/Karsu yang telah diberkan kepada isteri/suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka Karis/Karsu tetap berlaku selama masih ada janda/duda/anak yang masih berhak atas pensiun.

  1. Adapun syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapat Karis/Karsu :
    Surat pengantar/usul permintaan Karis/Karsu dari instansi/unit kerja Pegawai Negeri Sipil tempat ia bekerja ;
  2. Laporan perkawinan pertama (LPP) ;
  3. Melampirkan fotocopy salinan sah akta nikah/akta perkawinan Pegawai negeri Sipil yang bersangkutan;
  4. Melapirkan fotocopy Surat Keputusan PNS yang dilegalisirl;
  5. Pas photo isteri/suami ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lelmbar

Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media