header pta Baru

Awal Tahun, PA Kuala Kurun Masifkan Sosialisasi Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Written by PA Kuala Kurun on . Posted in Kuala Kurun

Written by PA Kuala Kurun on . Hits: 297Posted in Kuala Kurun

Awal Tahun, PA Kuala Kurun Masifkan Sosialisasi Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Undang-Undang mengatur bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, diantaranya yaitu pada UU Nomor 48 Tahun 2009, UU Nomor 49 tahun 2009, UU Nomor 50 tahun 2009 dan UU Nomor 51 tahun 2009. Dalam menjalankan amanat Undang-Undang tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuan dari layanan hukum ini diantaranya yaitu untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan dan untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan.

Tahun 2022 ini Pengadilan Agama Kuala Kurun mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3.250.000,- untuk membiayai pengajuan perkara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Kabupaten Gunung Mas. Saat ditemui Tim Redaksi, Ketua PA Kuala Kurun Bapak Adriansyah, S.H.I., mengatakan “Layanan perkara prodeo ini sangat penting untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses keadilan di pengadilan, untuk itu perlu dilakukan sosialisasi secara masih kepada masyarakat baik itu melalui media sosial, banner-banner, maupun sosialisasi secara langsung kepada masyarakat pencari keadilan yang datang agar mereka yang benar-benar membutuhkan layanan ini serta memenuhi syarat yang ditentukan dapat tersosialisasikan secara penuh dan harapannya dapat menggunakan haknya tersebut.” Lebih lanjut beliau mengatakan, “Mengingat pada tahun 2021 lalu alokasi anggaran untuk perkara prodeo tidak terserap dengan maksimal, maka harapannya pada tahun ini dengan memasifkan sosialisasi anggaran prodeo yang ada terserap dengan baik dan masyarakat akan benar-benar merasakan manfaatnya.”

Harapannya layanan pembebasan perkara di PA Kuala Kurun ini akan memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga terwujud asas keadilan yang berkeadilan, sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta non diskriminatif.

 “Bravo PA Kuala Kurun!” (NR - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media