Pengadilan Agama Kuala Kurun Kembali Melaksanakan Sidang Ditempat
Pengadilan Agama Kuala Kurun Kembali Melaksanakan Sidang Ditempat
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II kembali mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II terhadap perkara Nomor 36/Pdt.G/2021/PA.Kkn pada 02 Desember 2021. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di dua tempat yaitu di Kelurahan Kuala Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Seperti yang kita ketahui bersama Pemeriksaan setempat (descente) merupakan pemeriksaan perkara ditempat benda disengketakan bukan di ruang sidang. Hal ini dikarenakan objek sengketa tidak mungkin dihadirkan di ruang sidang Pengadilan. pemeriksaan setempat digunakan untuk menguatkan atau memperjelas fakta atau peristiwa maupun objek barang terperkara. Adapun Pemeriksaan Setempat (descente) dijelaskan alam hukum acara perdata terdapat pada Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg, Pasal 211 Rv - Pasal 214 Rv.4 serta SEMA Nomor 7 Tahun 2001.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Rahimah, S.H.I., M.H., serta 2 Hakim Anggota yaitu Zainul Hal, S.Sy., M.Si., dan Mohammad Imaduddin, S.Sy., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti, Ma’mun , S.H. dan Jurusita Pengganti, Ulinnuha, S.Sy. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat yaitu pihak yang berperkara dan Perwakilan dari Kelurahan Kuala Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir dalam Pemeriksaan Setempat tersebut. Sidang pemeriksaan setempat berjalan dengan baik dan lancar dan kemudian ditutup oleh majelis hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN-TI)