header pta Baru

“Sinergi Tanpa Batas”, Pengadilan Agama Kuala Kurun Jalin Kerjasama dengan Kemenag Kab. Gunung Mad dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Gunung Mas

Written by Rezza on . Posted in Kuala Kurun

Written by Rezza on . Hits: 456Posted in Kuala Kurun

“Sinergi Tanpa Batas”, Pengadilan Agama Kuala Kurun Jalin Kerjasama dengan Kemenag Kab. Gunung Mad dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Gunung Mas

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id.

Bertempat di  Ruang Sidang, Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II melaksanakan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding antara PENGADILAN Agama Kuala Kurun Kelas II dengan Kementrian Agama Kabupaten Gunung mas serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas tentang Pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga di Dinas DUKCAPIL dan Pembuatan Akta Nikah Di Kantor Urusan Agama (KUA) Pada Kementrian Agama Pasca isbat Nikah dan Perceraian di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Kegiatan tersebut merupakan bukti nyata tindaklanjut dari surat Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor W16-A/905/HM.01/VI/2021 mengenai tindak lanjut MoU antara Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah, tertanggal 14 Juni 2021.  Acara tersebut dihadiri oleh Barthel, SE., M.Si selaku Kepala Disdukcapil Kab. Gunung Mas  dan H. Anang Rusdi, S.H. selaku Kepala Kemenag Kab. Gumas serta seluruh aparatur pegawai PA Kuala Kurun.  Kegiatan berlangsung dengan lancar dan menerapkan prokotol kesehatan yang ketat dengan menerapkan 5 M demi mencegah pencegahan penularan virus covid – 19. 

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Adriansyah, S.H.I. mengungkapkan adanya kerjasama ini merupakan bentuk sinegritas antar instansi dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Adanya penandatangan MOU ini merupakan kerjasama saling terpadu dimana di Kementerian Agama sendiri terkait bentuk pelayanan produk Pengadilan Agama yang berupa Akta Cerai dan Penetapan Itsbat Nikah, sedangkan untuk Dinas Dukcapil berupa pembuatan KTP ataupun Kartu Keluarga pasca terbitnya penetapan itsbat nikah di Pengadilan Agama.Kerjasama ini agar bertujuan masyarakat pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang cepat dan mudah. Nantinya akan ada inovasi aplikasi yaitu Sistem Informasi Kependudukan Terpadu (Si Dudu) dalam jalannya pelaksanaannya,”tutur beliau.

Kepala Kemenag Kabupaten Gunung Mas,  H. Anang Rusli, M.Pd. dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunung Mas, Barthel, S.E., M.Si. dalam sambutannya  masing – masing mengungkapkan sangat mendukung serta mengapresiasi dengan adanya kerjasama tersebut. Dimana adanya kerjasama tersebut akan melahirkan inovasi yang dampaknya akan ke masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas sehingga masyarakat tersebut mendapatkan pelayanan yang mudah dan tidak perlu waktu yang lama dalam memperoleh data kependudukan yang dibutuhkan. 

“Bravo PA Kuala Kurun” (UN – TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media