HAK - HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
HAK - HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian:
Cerai Talak :
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :
-
Mut'ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;
-
Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;
-
Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;
-
Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;
-
Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
-
Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
-
Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.
CeraiGugat:
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :
-
Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;
-
Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;
-
Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun
Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua:
-
Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.
-
Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.
-
Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (MI– TI)