header pta Baru

Pengadilan Agama Kuala Kurun Implementasikan Inovasi Praktis Secara Perdana

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 361Posted in Kuala Kurun

Pengadilan Agama Kuala Kurun Implementasikan Inovasi Praktis Secara Perdana 

C:\Users\User\Downloads\WhatsApp Image 2021-04-26 at 12.10.01.jpeg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Jum’at, 23 April 2021. Petugas Pengadilan Agama Kuala Kurun Implementasikan salah satu inovasi Pengiriman Produk Secara Gratis (Praktis) kepada para pihak yang berperkara. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Kuala Kurun nomor: W16-A13/316/HM.02.3/II/2021 tentang Implementasi Inovasi Pelayanan Pada Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II.

Inovasi Praktis adalah sebuah inovasi yang telah diresmikan PA Kuala Kurun Kelas II yang bertujuan untuk  membantu pencari keadilan dalam pengambilan Akta Cerai dan Salinan Putusan terutama yang berdomisili di wilayah Kec. Kurun dan Tewah Kab. Gunung Mas. Hadirnya Inovasi ini adalah untuk mengatasi kesulitan pihak dalam Pengambilan Produk Pengadilan, selain itu para pihak juga sering kali tidak mengetahui kapan Akta Cerai dan Salinan Putusan dapat diambil walaupun telah diberikan penjelasan oleh petugas meja informasi.

Setelah perkara diputus, selanjutnya petugas informasi memberikan pilihan kepada para pihak dalam pengambilan produk pengadilan apakah diambil sendiri ke kantor pengadilan atau dikuasakan kepada petugas PA Kuala Kurun untuk Pengiriman Produk Secara Gratis. Apabila pihak yang berperkara ingin pengiriman Akta Cerai dan Salinan Putusan dikuasakan kepada petugas PA Kuala Kurun, maka yang bersangkutan membuat surat kuasa pengambilan dan pengiriman akta cerai yang ditandatangani oleh petugas pengirim dan pihak yang berperkara, kemudian yang bersangkutan membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sesuai dengan Aplikasi Blangko Terintegrasi SIPP tanpa ada biaya tambahan lain. Setelah putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, kemudian Akta Cerai dan Salinan Putusan akan dikirim oleh petugas PA Kuala Kurun kepada pihak yang berperkara sesuai alamat yang disepakati.

Dengan adanya inovasi ini, para pihak yang berperkara terutama yang berdomisili di wilayah Kec. Kurun dan Tewah Kab. Gunung Mas akan sangat terbantu tanpa menghabiskan biaya, waktu dan tenaga untuk mengambil produk pengadilan.

 “Bravo PA Kuala Kurun!” (SE - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media