Jam Pelayanan Pengadilan Agama Kuala Kurun Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H
Jam Pelayanan Pengadilan Agama Kuala Kurun Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Selama bulan suci Ramadhan 1442 H, Pengadilan Agama Kuala Kurun melakukan perubahan mengenai jam pelayanan kerja yang mulai berlaku pada hari Selasa, 13 April 2021 hingga selesainya bulan Ramadhan 1442 H.
Perubahan jam pelayanan ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah tanggal 09 April 2021. Perubahan jam pelayanan tersebut yaitu, hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan jam istirahat 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.
Perubahan jam pelayanan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 H dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Instansi Pemerintah.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (WK - TI)