header pta Baru

IKAHI Cabang Kab.Gumas Mengikuti Zoom Meeting dalam rangka memperingati HUT IKAHI Ke-68

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 695Posted in Kuala Kurun

IKAHI Cabang Kab.Gumas Mengikuti Zoom Meeting dalam rangka memperingati HUT IKAHI Ke-68

E:\Berita Semester 1 2021\Foto\IKAHI GUMAS.jpeg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kamis, 18 Maret 2021 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Kurun, Pengurus IKAHI Cabang Kabupaten Gunung Mas menghadiri Acara Virtual Zoom Meeting Dalam Rangka HUT IKAHI ke-68 dan Silaturahmi Nasional IKAHI secara virtual dengan YM Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin,S.H.,M.H., selaku Ketua Mahkamah Agung RI dan para Pimpinan Mahkamah Agung RI serta Pengurus Pusat IKAHI. 

IKAHI yang merupakan Ikatan Hakim Indonesia awalnya terbentuk di Surabaya oleh suatu ikatan Hakim. HUT IKAHI bertepatan pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 mendatang. Maka dari itu dalam rangka memperingati HUT IKAHI ke-68 tahun 2021, Mahkamah Agung melakukan silaturahmi secara virtual melalui media Zoom Meeting dengan tema “Soliditas IKAHI Dalam Mengawal Modernisasi Peradilan di Era Pandemi Covid 19 Menuju Peradilan Yang Agung”. Pengurus Pusat (PP) IKAHI mengundang Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC) IKAHI di seluruh Indonesia. Muchamad Misbachul Anam, SHI., M.H., selaku Ketua, Zainul Hal, S.Sy dan Mohammad Imaduddin, S.Sy selaku Hakim PA Kuala Kurun turut serta menghadiri kegiatan kali ini. Harapannya semoga IKAHI selalu Solid dan Jaya selalu.

Dalam acara puncak peringatan HUT IKAHI ke-68 tersebut, selepas  ketua panitia dan Ketua Umum IKAHI Pusat menyampaikan laporannya, Ketua Mahkamah Agung RI, dalam sambutannya menyampaikan 7 (tujuh) pesan penting untuk para hakim di seluruh Indonesia. Ketujuh pesan penting tersebut adalah :

  1. Sesama hakim harus senantiasa saling mengingatkan satu sama lain, agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan lembaga. Sikap saling mengingatkan untuk tujuan kebaikan harus menjadi budaya di kalangan para hakim, karena itulah wujud soliditas yang sebenarnya.

  2. Hakim harus berhati-hati dalam mengekspresikan pikiran, ucapan, dan tindakan di media sosial. Belum tentu apa yang kita anggap baik, ditafsirkan baik oleh publik. Bisa saja apa yang kita unggah justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik atau menimbulkan ketersinggungan bagi orang lain dan sekelompok orang tertentu.

  3. Hakim tidak perlu ikut beropini dan memberikan pendapat di media sosial terhadap kondisi sosial atau peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, karena bukan tidak mungkin peristiwa tersebut suatu saat akan menjadi perkara di pengadilan. Hakim juga tidak perlu menumpahkan keluh kesan dan amarah di media sosial, karena bisa jadi keluh kesah dan amarah yang diunggah terbaca oleh pihak yang sedang berperkara di pengadilan yang perkaranya sedang kita tangani.

  4. Apa yang kita unggah di media sosial akan menjadi milik publik dan publik berhak untuk menilai apapun tentang apa yang kita publikasikan. Oleh sebab itu, kita harus selalu bersikap arif dan bijaksana, baik ketika di dalam persidangan, maupun dalam kehidupan sehari-hari, terutama ketika menggunakan media sosial.

  5. Hakim harus memiliki ahklak dan perilaku yang lebih baik dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya, karena hakim adalah orang-orang yang dipilih untuk mengemban tugas dan jabatan sebagai Wakil Tuhan di dunia. Hakim harus senantiasa menunjukkan sikap rendah hati dan santun dalam bertindak serta bertutur kata, karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan  akan menjadi contoh bagi aparatur penegak hukum yang lain.

  6. Panggilan “Yang Mulia” bukan untuk dibangga-banggakan, melaikan harus menjadi pengingat bagi kita, bahwa kemuliaan dari jabatan hakim tidak diukur dari kewenangan dan kekuasaannya yang besar, melainkan diukur dari sikap dan perilaku kita sendiri. Sikap dan perilaku kitalah yang akan menentukan layak atau tidak untuk dipanggil Yang Mulia.

  7. Seorang hakim harus membiasakan diri untuk tidak mengatakan semua yang dipikirkannya, jika itu akan menimbulkan gangguan bagi kemandirian hakim yang lain. Hakim harus lebih banyak menuangkan pemikirannya di dalam pertimbangan putusan, bukan di media sosial atau di ruang publik lainnya.

Usai sambutan disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, kemudian dibacakan para pemenang lomba karya tulis ilmiah yang diikuti oleh Anggota IKAHI dari empat lingkungan seluruh Indonesia, serta pemenang Lomba Vlog Soliditas IKAHI. Acara kemudian dilanjutkan dengan silaturahmi nasional IKAHI dengan Ketua Mahkkamah Agung RI yang dipandu oleh Panitera Mahkamah Agung DR. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Pada kegiatan tersebut Ketua Mahkamah Agung RI menyapa dan mendengarkan “curhat” hakim-hakim di daerah dan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan hakim-hakim di daerah.

 “Bravo PA Kuala Kurun!” (SE - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media