header pta Baru

Pengadilan Agama Kuala Kurun Membangun Area Merokok (Smoking Area)

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 628Posted in Kuala Kurun

Pengadilan Agama Kuala Kurun Membangun Area Merokok (Smoking Area)

C:UsersACERDownloadsWhatsApp Image 2021-02-16 at 10.14.25.jpeg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala kurun-Selasa, 23 Februari 2021 seiring dengan bertambah banyaknya pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun dan para pihak pencari keadilan yang merokok PA Kuala Kurun mulai menghadirkan beragam inovasi pelayanan terbaru sebagai salah satu perwujudan pelayanan prima bagi masyakat. Pelayanan terbaru yang dimaksud adalah pelayanan penyediaan Area Merokok (smoking area) untuk para pegawai maupun para pencari keadilan.

Selain telah menjadi ketentuan dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaga Peradilan sebagai salah satu Lembaga Pelayanan Publik harus menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Pada, dasarnya penyediaan fasilitas smoking area kini telah menjadi sebuah kewajiban, yang dilegitimasi dalam beberapa ketentuan peraturan pasca diundangkannya UU tentang Kesehatan tersebut, di antaranya putusan MK Nomor 57/PUU-IX/2011 tentang uji materi pasal 115 UU Kesehatan, yang berisi bahwa setiap ruang publik wajib menyediakan ruang untuk perokok.  Pengadilan Agama Kuala Kurun telah mencanangkan diri sebagai kantor bebas asap rokok. Terkait hal ini, pengumunan kawasan tanpa rokok telah ditampilkan di beberapa tempat, mulai dari wilayah penerimaan perkara, Ruang Tunggu Sidang dan Ruang masing-masing Pegawai. Selain pertimbangan kepatutan dan kebersihan kantor, faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan yang utama, di mana Pengadilan Agama menjadi wilayah publik tempat berkumpul masyarakat dengan berbagai katagori usia, termasuk lansia dan anak-anak sehingga sangat penting untuk menjaga kesehatan dengan menjaga agar udara tetap bersih. Tetapi, tentu saja sangat sulit untuk menciptakan sebuah kawasan yang benar-benar bebas rokok sama sekali.

Tidak mudah menghilangkan kebiasaan sebagian orang (baik masyarakat pencari keadilan, ataupun pegawai pengadilan itu sendiri) yang mempunyai kebiasaan merokok. Oleh karena itu, larangan merokok yang diterapkan juga harus berimbang dengan penyediaan tempat merokok bagi para perokok. Maka mulai minggu ini, bagi orang yang tidak bisa hidup tanpa rokok, PA Kuala Kurun telah mempersiapkan area khusus yang disediakan untuk para perokok, Area merokok ini ditempatkan di sebelah ruang sidang dan halaman samping  kantor, di mana tempat tersebut diperkirakan asap rokok tidak akan mengganggu para pengunjung dan para pencari keadilan.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (KST - TI)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media