PA Kuala Kurun Gelar Rapat Terbatas Mengenai Reviu SOP Kepaniteraan
PA Kuala Kurun Gelar Rapat Terbatas Mengenai Reviu SOP Kepaniteraan
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Rabu (27/01/2021) pukul 09.00 WIB dilaksanakan rapat dengan dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan, serta Pejabat Fungsional dan Struktural Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Rapat dilaksanakan bertempat di ruang Ketua dalam rangka menindaklanjuti surat edaran dari Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 207/DJA.3/HM.00/1/2021 perihal Reviu Standar Operasional Prosedur Penyelesaian Perkara Peradilan Agama.
Sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Nomor: W16-A13/184/OT.00/I/2021 tentang pembentukan tim reviu standar operasional prosedur (SOP) bidang kepaniteraan pada Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Reviu SOP bertujuan untuk menjaga efektivitas penerapan suatu Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penyelesaian perkara. Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2012.
Ketua PA Kuala Kurun, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. mengatakan: “Dalam SEMA tersebut agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang diberlakukan. Dimana salah satunya tujuan SOP yaitu mengetahui sejauhmana para pelaksana dapat memahami dan melaksanakan SOP dengan baik, ”tutur Muchamad Misbachul Anam.
“Kemudian terhadap pelaksanaan SOP harus diadakan monitoring dan evaluasi sehingga penyempurnaan terhadap SOP dapat dilakukan secara cepat, tepat, mutakhir, dan sesuai kebutuhan. Sehingga seluruh hakim dan kepaniteraan saling bahu membahu untuk melakukan reviu terhadap SOP. Proses penatausahaan kegiatan reviu SOP diharapkan agar dilaksanakan dengan baik dan tertib karena dapat membantu untuk kelancaran kegiatan lainnya (ZI,RB,APM,dsb). Dari hasil reviu ini nantinya akan dikirimkan ke Dirjen Badan Peradilan Agama dengan tembusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya paling lambat tanggal 31 Januari 2021, ”pungkasnya.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)