header pta Baru

Sidang Perdana PA Kuala Kurun di Tahun 2021

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 446Posted in Kuala Kurun

Sidang Perdana PA Kuala Kurun di Tahun 2021

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – (12/01/2021) Di awal tahun 2021 tepat pukul 09.00 Wib pagi, bertempat di Ruang sidang utama Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II persidangan dengan perkara cerai talak dimulai. Perkara tersebut masuk pada akhir  tahun 2020 dan baru dapat disidangkan pada awal tahun 2021.

Didalam persidangan Majelis Hakim memberikan arahan nasehat kepada para pihak yang berperkara agar menimbang dan memikirkan lagi keputusannya yang akan bercerai. Mengingat pula perkara perceraian adalah perkara khusus maka merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 65, Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama junctis Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan junctis Pasal 115, Pasal 131 ayat (2) dan Pasal 143 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim tetap dan harus berupaya mendamaikan dan/atau merukunkan Pemohon dengan Termohon.

Bahwasannya untuk menghindari kesepakatan perceraian, penyelundupan hukum, menghindari kesan mempermudah terjadinya perceraian tapi harus ikhtiyat dalam memutuskan suatu perkawinan, maka dalam perkara perceraian, yang wajib dibuktikan oleh Pemohon/Penggugat ialah telah cukup alasan kah ia untuk mengajukan permohonan/gugatan perceraian tersebut, di mana yang secara limitatif alasan-alasan tersebut ternormakan dalam Pasal 19 huruf a sampai dengan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 116 huruf a sampai dengan huruf h Kompilasi Hukum Islam.

 Majelis Hakim dalam persidangan  kali ini di Pimpin oleh Nur Fatah, S.H.I.,M.H.I sebagai Ketua Majelis, di damping Hakim Anggota Zainul Hal, S.Sy, dan Mohammad Imaduddin, S.Sy, serta Panitera Pengganti Ma’mun, S.H.,.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (KST- TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media