header pta Baru

Gerak Cepat ASN Pengadilan Agama Kuala Kurun Lapor LHKASN di Awal Waktu

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 428Posted in Kuala Kurun

Gerak Cepat ASN Pengadilan Agama Kuala Kurun Lapor LHKASN di Awal Waktu

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Jika jajaran Pejabat Pengadilan Agama Kuala Kurun seperti Ketua, Hakim, Panitera, Sekertaris dan pejabat lainnya melaporkan harta kekayaan pada LHKPN. Aparatur Sipil Negara tertentu  di Pengadilan Agama juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKASN. Adanya pelaporan wajib lapor LHKASN merupakan langkah nyata dari tindaklanjut dari Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, serta implementasi dari SE Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2015, seluruh Pegawai ASN yang tidak diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib menyampaikan LHKASN. Guna memudahkan penyampaian LHKASN, Kementerian PAN RB telah membangun Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN (SiHarka). Jadi ditegaskan kembali bahwasanya LHKASN diwajibkan bagi setiap ASN Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN. Sedangkan bagi ASN Pengadilan Agama Kuala Kurun yang termasuk wajib LHKPN maka tidak wajib LHKASN. 

Tercatat tiga pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II yang tercatat untuk melaporkan harta kekayaanya melalui LHKASN. Ketiga ASN Pengadilan Agama Kuala Kurun yang penuhi kewajiban lapor tersebuat adalah Ulinnuha, S.Sy., Ardian Shaleh, S.E. dan Aris Wahyudi, A.Md. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) sendiri merupakan dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kuala Kurun dapat mengakses Aplikasi Sistem Informasi Harta Kekayaan ASN (SiHarka) melalui link alamat https://siharka.menpan.go.id, dengan menggunakan user id dan password yang sudah disediakan. 

Ulinnuha, S.Sy. salah satu ASN Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II mengungkapkan tidak ada kendala dalam mengakses aplikasi SiHarka guna melaporkan LHKASN. “Sesuai dengan instruksi Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II yang mewajibkan juga untuk melaporkan LHKASN di awal waktu. Instruksi tersebut segera kita tindaklanjuti untuk segera mengisinya. Adapun langkah – langkaghnya setelah mendapatkan username dan password yang telah diberikan, kemudian saya langsung masuk aplikasi SiHarka dengan mengikuti pedoman yang ada. Pengisian dengan aplikasi SiHarka mudah diikuti dan tidak ada kendala saat melaporkaan LHKASN. Setelah proses selesai kemudian nantinya akan terbit tanda bukti pelaporan SiHarka,” ujar Ulin.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Muchammad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. mengapresiasi dengan langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh para ASN Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II untuk memenuhi segera wajib lapor LHKASN. “Pengimplementasian LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2015 ini bertujuan untuk menciptakan ASN yang berintegritas, jujur, dapat dipercaya dan dapat menjadi panutan, mencegah atau mengurangi praktek Korupsi, Kolusi Nepotisme, serta meningkatkan kepercayaan publik kepada aparatur. Hal tersebut juga sebagai bentuk komitmen kami dalam mewujukan zona integritas yang ada di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II,” ujar Misbach.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)”

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media