header pta Baru

Panitera PA Kuala Kurun Ikuti Sosialisasi Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Badan Peradilan Agama Secara Virtual

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 421Posted in Kuala Kurun

Panitera PA Kuala Kurun Ikuti Sosialisasi Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Badan Peradilan Agama Secara Virtual

 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Rabu, 06 Januari 2021, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Kurun, bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Panitera (H. Abdul Khair, S.Ag), Panitera Muda Hukum (Mam’un, S.H), Panitera Muda Gugatan ( Marzuki, S.H.I) mengikuti Sosialisasi Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Badan Peradilan Agama secara Virtual.

Acara sosisalisasi tersebut diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah yang dilaksanakan secara virtual yang pimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

Ada beberapa hal penting tentang Penyesuaian Bea Materai antara lain :

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menggantikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dari Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) menjadi Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

  2. Surat Edaran Dirjend Badilag MA RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama.

  3. Hasil sosialisasi Badilag MA RI dimasa transisi (sebelum terbit materai Rp. 10.000,00) dibolehkan menempel materai Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sebanyak 3 lembar (3+3+3 = 9) atau materai Rp. 6.000,00 ditambah matera Rp. 3.000,00 (6+3=9) atau boleh juga dengan Rp. 6.000,00 sebanyak 2 lembar (6+6=12)

  4. Kelebihan biaya materai dapat diambilkan dari kelebihan panjar biaya perkara

  5. Objek materai yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah Putusan, Penetapan dan dokumen lainnya yang digunakan dalam proses persidangan serta administrasi peradilan.

Sosialisasi ini sangat penting dalam rangka keseragaman tentang penggunaan materai yang akan digunakan selama masa transisi ini. Dengan ketentuan materai mana yang akan digunakan nantinya tergantung ketersediaan daerah masing-masing.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (SE - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media