header pta Baru

Jumlah Perkara Prodeo Pada Pengadilan Agama Kuala Kurun Tahun 2020 Capai Target

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 846Posted in Kuala Kurun

Jumlah Perkara Prodeo Pada Pengadilan Agama Kuala Kurun Tahun 2020 Capai Target

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Sepanjang tahun 2020 tercatat dalam SIPP Pengadilan Agama Kuala Kurun terdapat 35 perkara gugatan, 12 perkara permohonan, dan 1 harta bersama jumlahnya 48 perkara pada tahun 2020. Dalam 48 perkara tersebut terdapat 5 perkara prodeo. Anggaran ataupun DIPA Pengadilan Agama Kuala Kurun yang sudah dianggarkan di tahun 2020 sebesar Rp. 1.750.000,- dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 1570.000,- sisa Rp. 180.000,-.

Perlu dijelaskan terlebih dahulu apa itu Prodeo? sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan, adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.

Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (“SKTM”) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara. 

  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu. (Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014)

Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon /Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon / Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi. Pemohon /Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

H. Abdul Khair, S.Ag. selaku Panitera Pengadilan Agama Kuala Kurun mengatakan: “Dengan adanya Prodeo ini dapat membantu masyarakat para pencari keadilan yang tidak mampu di Pengadilan khususnya di Pengadilan Agama Kuala Kurun dengan syarat yang berlaku. Semoga di tahun yang akan datang dapat terealisasikan atau terserap anggaran dengan 100% di LIPA 15 mengenai pelaksanaan pembebasan biaya perkara, ”tutur Abdul Khair.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media