Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Pukul Rata Perkara E-Court Di Tahun 2020
Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II Pukul Rata Perkara E-Court Di Tahun 2020
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Sejak menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. menegaskan di Pengadilan Agama Kuala Kurun menerapkan apabila ada masyarakat para pencari keadilan ingin beperkara agar didaftarkan melalui perkara E-court. Terbukti mulai bulan Juni sampai sekarang di tahun 2020 perkara baik itu gugatan maupun permohonan sudah menggunakan melalui E-court.
Apa sih itu E-court ? E-court merupakan sebuah layanan pendaftaran perkara, dimana pembayaran serta pemanggilan juga secara online dalam beracara di pengadilan. Dasar hukum aplikasi e-court sendiri diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. Tujuan Aplikasi e-court dalam berperkara diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana para pencari keadilan akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran perkara.
Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II mengungkapkan: “Adanya sistem e-court merupakan terobosan inovasi yang baik di era digital ini dimana saat ini kemajuan teknologi berkembang dengan sangat cepat. Dengan adanya sistem e-court ini masyarakat akan lebih dipermudah lagi untuk beracara di Pengadilan dimana saat ini masih banyak masyarakat pencari keadilan yang beranggapan masih susah untuk beracara di pengadilan. Semoga di tahun 2021 semua perkara menggunakan sistem e-court dapat meningkat dengan baik,” kata Muchamad Misbachul Anam.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)