header pta Baru

Wow!!! Petugas PTSP Terima Buku II Mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama oleh Panitera PA Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 513Posted in Kuala Kurun

Wow!!! Petugas PTSP Terima Buku II Mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama oleh Panitera PA Kuala Kurun 

C:UsersFUJITSUPicturesBuku II.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Senin, tanggal 21 Desember 2020 Petugas PTSP Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II terima Buku II mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama oleh Panitera PA Kuala Kurun, H. Abdul Khair, S.Ag dimana yang langsung diterima oleh Petugas PTSP, Fitriani, S.Kom.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan salah satu program unggulan Mahkamah Agung di samping program akreditasi. Program ini mulai dikenalkan sejak Tahun 2017 di beberapa pengadilan umum pada Mahkamah Agung. Dalam perkembangannya, program tersebut dilaksanakan hampir diseluruh pengadilan di Indonesia. Sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 menyebutkan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan administrasi peradilan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses yang dimulai dari tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian panjar biaya perkara, hingga penyerahan/pengambilan produk Pengadilan melalui satu pintu. PTSP sendiri ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.

H. Abdul Khair, S.Ag selaku Panitera PA Kuala Kurun mengatakan: “Petugas PTSP harus menguasai Buku II mengenai Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama dimana itu salah satu buku wajib yang harus dipunyai oleh setiap petugas PTSP sehingga dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang ada dana menjalankan dengan sebaik-baiknya, “tutur Abdul Khair.

“Tentunya dalam pelaksanaannya di Pengadilan Agama Kuala Kurun ditujukan untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga indepedensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan Agama Kuala Kurun, “kata Abdul Khair.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media