Pembinaan dan Pengawasan Rutin Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II
Pembinaan dan Pengawasan Rutin Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Pengawasan merupakan aspek penting bagi sebuah organisasi dalam rangka menjamin terselanggaranya organisasi sesuai dengan yang telah direncanakan. Untuk lembaga yudikatif seperti halnya lingkungan Peradilan Agama, pengawasan Pengadilan Tinggi Agama kepada Pengadilan Agama dibawahnya menjadi suatu keharusan. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, PTA merupakan kepanjangan tangan dari Mahkamah Agung. Hal tersebut menjadi salah satu tujuan dari adanya pembinaan dan pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama kepada Pengadilan Agama yang ada di wilayah hukumnya, seperti yang kali ini dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya kepada Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II.
Selama dua hari mulai dari Senin sampai dengan Selasa, 07 – 08 Desember 2020, Pengadilan Agama Kuala Kurun, mendapatkan kunjungan dari Tim Pembina dan Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang terdiri dari Dr. H. Samparaja, S.H., M.H. (Ketua PTA Palangka Raya), Dra. H. Tuty Ulwiyah, M.H., Lisnawatie, S.H. (Panitera Pengganti) dan Puji Rahayu, S.H. (Analis Sumber Daya Manusia Aparatur). Kedatangan Ketua bersama Tim Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya bertujuan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan rutin pada Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dengan berdasarkan Surat Tugas Nomor: W16-A/1552/KP.04.6/XII/2020 tanggal 02 Desember 2020 mulai tanggal 06 s/d 08 Desember 2020. Pemeriksaan dilaksanakan pada bidang kesekretariatan dan kepaniteraan, para pengawas memeriksa dan mewawancarai pegawai/petugas yang berkaitan dengan objek yang diperiksa.
Dalam melaksnakan pengawasan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Kepada Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II, metode yang dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan berkas perkara dengan cara metode sampling, meneliti kelengkapan berkas perkara, cara pembuatan putusan dan pembuatan Berita Acara Sidang apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melakukan pengecekan dokumen-dokumen Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan dengan menggunakan lembar evaluasi Akreditasi Penjaminan Mutu dan lembar evaluasi penanganan zona integritas serta melakukan wawancara dengan para pejabat terkait dengan pembinaan dan pengawasan. Adapun bidang yang menjadi aspek dalam pengawasan kali ini berupa bidang administrasi persidangan, administrasi perkara, administrasi umum, manajemen peradilan serta pelayanan publik.
Nantinya hasil dari pembinaan pengawasan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya akan membuat laporan hasil pembinaan dan pengawasan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan kegiatan. Hasil laporan pengawasan dan pembinaan akan disampaikan Tim PTA Palangka Raya melalui rapat Expose Hasil Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah (Hatibinwasda) PTA Palangka Raya pada Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)