header pta Baru

PA Kuala Kurun Hadiri Penutupan Diskusi Hukum Wilayah Timur Kalimantan Tengah

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 457Posted in Kuala Kurun

PA Kuala Kurun Hadiri Penutupan Diskusi Hukum Wilayah Timur Kalimantan Tengah

C:UsersFUJITSUPicturespenutupan.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Akhirnya selama 2 hari penuh terlaksanannya Diskusi Hukum dan Bimbingan Teknis Administrasi dan Persidangan telah selesai dengan baik. Acara penutupan kegiatan terakhir dilaksanakan pada hari Jum’at (11/12/2020) pukul 19.00 WIB di Hotel Permata Inn Kuala Kapuas yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya beserta jajarannya serta seluruh peserta kegiatan baik dari Pengadilan Agama Kuala Kurun, Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Pengadilan Agama Pulang Pisau, Pengadilan Agama Tamiyang Layang, Pengadilan Agama Buntok dan Pengadilan Agama Muara Teweh. 

Dr. H. Samparaja, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya mengatakan: “Terima kasih kepada panitia atas telah terlaksanannya kegiatan ini dengan lancar dan baik. Tujuan diadakannya diskusi hukum ini yaitu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Ada 3 penilaian yang dilakukan oleh Dirjen Badilag, yaitu pelaksanaan administrasi dan teknis yustisial, manajemen peradilan dan integritas moralitas, “ujar Samparaja.

“Ada 10 Prinsip kerja yang harus dimiliki oleh aparatur Pengadilan Agama yaitu, pertama jangan suka menunda pekerjaan, kedua change mindset dan budaya kerja, ketiga kerja keras (workhard) dan niatkan kerja kita untuk ibadah kepada Allah SWT, keempat jadikan diri kita sebagai role model bagi bawahan kita, kelima longlive campaign dengan cara meningkatkan kapabilitas diri kita sehingga kita layak mendapat promosi, keenam change ordinary yaitu harus berani membuat terobosan untuk kepentingan, ketujuh mengimplementasikan budaya malu seperti malu tidak disiplin dan lainnya, kedelapan whistle blowing system dengan cara jangan diam terhadap suatu pelanggaran. Kesembilan harus perankan atasan langsung masing-masing dalam membina bawahan, dan kesepuluh tidak berfikir atas kepentingan pribadi tetapi untuk kepentingan pekerjaan karena hal tersebut adalah yang lebih utama, “kata Samparaja.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media