header pta Baru

Tertib Administrasi, PA Kuala Kurun Lakukan Penetapan Status Penggunaan BMN di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 494Posted in Kuala Kurun

Tertib Administrasi, PA Kuala Kurun Lakukan Penetapan Status Penggunaan BMN di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya

G:Berita PA KurunWhatsApp Image 2020-11-12 at 13.58.08.jpeg          

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Berdasarkan salinan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEKMA RI) pada tanggal 31 Oktober 2019 Nomor : 893/SEK/SK/X/2019 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Sekretaris Mahkamah Agung Selaku Pengguna Barang Kepada Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung atau Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sekretaris Satuan Kerja Tingkat Eselon I, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama untuk dan atas Nama Sekretaris Mahkamah Agung Mengajukan Permohonan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara.

Sesuai isi keputusan Salinan keputusan SEKMA RI bahwa pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan permohonan penetapan status penggunaan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan, selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan BMN di atas Rp 100.000.000,00 per unit/item/satuan dan selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan BMN sampai dengan Rp 100.000.000,00 per unit/item/satuan.

Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab tersebut dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kuala Kurun (PA Kuala Kurun) selaku salah satu satuan kerja yang termasuk dalam pengadilan tingkat pertama wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Pengajuan permohonan penetapan status penggunaan (PSP) BMN ini dilaksanakan pada hari Kamis sampai dengan Jum’at tanggal 12 sampai dengan 13 November 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya.

Kali ini, pengajuan permohonan PSP BMN PA Kuala Kurun adalah berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan berupa kendaraan roda 4 (empat) dan kendaraan roda 2 (dua) dengan nilai perolehan BMN di atas Rp 100.000.000,00. Syarat pengajuan permohonan PSP BMN ini berupa surat permohonan PSP BMN, daftar barang yang diusulkan, kartu identitas barang, surat pendelegasian wewenang, surat pernyataan tanggung jawab mutlak oleh kuasa pengguna barang PA Kuala Kurun, dokumen perolehan, dokumen lainnya yang berkaitan dengan BMN yang diajukan dan foto BMN. Permohonan ini diajukan kepada kepala KPKNL Palangka Raya sedangkan untuk peralatan perkantoran akan diajukan kepada SEKMA RI cq. Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi MARI namun masih dalam proses melengkapi dokumen yang diperlukan.

Pelaksanaan permohonan penetapan status penggunaan barang milik negara ini bertujuan untuk upaya meningkatkan ketertiban dalam penggunaan BMN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Dalam wewenang dan tanggung jawab yang dimaksud pada peraturan dan ketentuan yang berlaku, kuasa pengguna barang PA Kuala Kurun melaksanakan tanggung jawab yang telah didelegasikan kepadanya. PA Kuala Kurun berupaya lakukan tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (US - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media