header pta Baru

Perketat Protokol Kesehatan, Pengunjung PA Kuala Kurun Diwajibkan Memakai Masker

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 957Posted in Kuala Kurun

Perketat Protokol Kesehatan, Pengunjung PA Kuala Kurun Diwajibkan Memakai Masker

C:UsersUserPicturesketat.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Ditengah era kenormalan baru dan meningkatnya kembali kasus suspect positif virus covid-19, Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II tetap berupaya memberikan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Namun ada peraturan yang wajib dijalankan bagi masyarakat pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Dimana aturan tersebut adalah penggunaan masker yang wajib dipakai ketika datang ke Pengadilan Agama Kuala Kurun. Bagi pengunjung yang tidak memakai masker, nantinya akan tidak dilayani oleh para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II. Hal ini diterapkan sebagai langkah nyata untuk menghindari penyebaran covid-19.

Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II terus berkomitmen untuk mencegah penyebaran virus covid-19 dengan menerapkan protocol kesehatan yang berlaku. Segala jenis pelayanan di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II dibuka dengan sejumlah aturan baru yang harus dipatuhi oleh pengunjung guna mencegah penularan virus corona. Tak hanya turan menggunakan masker bagi seluruh pengunjung aturan lainnya tentang area duduk dibatasi dengan jarak aman 1-2 meter, antar pengunjung juga tidak diperkenankan melakukan kontak fisik. Demikian pula pemeriksaan suhu tubuh badan masih tetap dijalankan di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II.

Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II menjelaskan bahwa bukan hanya pengunjung atau masyarakat pencari keadilan yang diwajibkan menggunakan masker, seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Kurun yang bertugas juga harus menerapkan aturan yang tak kalah ketat dimana seluruh pegawai juga diwajibkan mengenakan masker selama bertugas.

Muchamad Misbachul Anam, S.H.I., M.H. juga menambahkan jika nantinya ada masyarakat pencari keadilan tidak mengenakan masker, maka Pengadilan Agama Kuala Kurun tegas akan menolak memberikan pelayanan. Namun Pengadilan Agama Kuala Kurun memiliki alternative lain bagi pengunjung yang tak mengenakan masker dengan kondisi tertentu atau darurat maka akan diberikan masker dari Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media