header pta Baru

Hakim PA Kuala Kurun Hadiri Launching Layanan BPHTB Online Se- Kalimantan Tengah Di BPN Gunung Mas

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 905Posted in Kuala Kurun

Hakim PA Kuala Kurun Hadiri Launching Layanan BPHTB Online Se- Kalimantan Tengah Di BPN Gunung Mas

C:UsersUserPicturesBPHTB 1.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – Hakim PA Kuala Kurun, Agus Adhari, S.H.I., S.H., LLM. Hadiri undangan launching BPHTB online se- Kalimantan Tengah, penyerahan sertifikat Polres Gunung Mas, dan penyerahan secara simbolis sertipikat PTSL 2020 Desa Dahian Tambuk dan Desa Tumbang Tariak. Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Kamis (03/09/2020) pukul 11.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, S.E., M.Si, Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP. Umbing, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Anwar S Pandiangan, Kepala BPN Gunung Mas, Ferdinan Adinoto, Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar, Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman, S.I.K., Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Firman Saputra SH., Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Fransiskus Sinurat, S.H., Pengadilan Agama Kuala Kurun, Agus Adhari, S.H.I., S.H., LLM, Pabung 1016/Plk Kuala Kurun, M. Ayyub.

Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, S.E., M.Si dalam sambutannya mengatakan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Gunung Mas diatur dalam peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang pajak daerah. “Menurut BPHTB adalah penguatan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan, “kata Jaya Samaya Monong.

C:UsersUserPicturesBPHTB 2.jpg

“Filosofi utama yang melandasi pajak ialah peran serta masyarakat dalam pembagunan dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat melalui peningkatan penerimaan Negara dengan cara penekanan pajak. Mengapa BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dimana bea, bukan pajak tidak banyak orang yang tahu mengapa BPHTB dinamai dengan bea dan bukan pajak. Namun ternyata ada beberapa ciri khusus yang membedakan dengan pajak,” ujar Jaya Samaya Monong.

“Hal ini menjadi suatu yang patut diapresiasi dan patut untuk dipedomani oleh pemerintah kedepannya, yang mana tugas pemerintah adalah melayani rakyat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan. Pemerintah harus bisa berinovasi seiring dengan kemajuan teknologi dunia namun tidak menyimpang dari amanat UUD 1945,” terang Jaya Samaya Monong.

Masyarakat bisa dengan mudah untuk melakukan pinjaman ke Bank dengan jaminan oleh Undang-Undang atas kepastian hukumnya. Dengan beredarnya sertipikat yang ada di masyarakat diharapkan perputaran ekonomi masyarakat pun semakin baik dan kehidupan masyarakat akan semangkin baik pula. “Saya harapkan antar Instansi di Kabupaten Gunung Mas ini saling bekerjasama dan memiliki komitmen bersama untuk kemajuan Kabupaten Gunung Mas menjadi Kabupaten yang semakin baik dan terdepan, dimulai dari pelayanan-pelayanan yang prima terhadap seluruh kepentingan masyarakat,” tutur Jaya Samaya Monong.

Selanjutnya sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Ferdinan Adinoto mengatakan bahwa, acara ini sebagai wujud sinergitas secara utuh antara pemangku kepentingan seluruh jajaran. “Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pemerintah Daerah serta Lembaga Perbankan, khususnya dilingkup Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) harus dapat mewujudkan sinegritas antar lembaga. Acara Launching BPHTB Online kita pada hari ini diikuti baik secara daring maupun secara luring oleh jajaran Kanwil BPN maupun Kepala Kantor Pertanahan se Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Korwil II KPK RI, “kata Ferdinan Adinoto.

“Inventarisasi penguasan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah (IP4T) sebanyak 2000 bidang, dengan lokasi kelurahan Tewah. Selain itu Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas juga telah melaksanakan layanan pertanahan terintegrasi secara elektronik berupa HT-el yang telah di launching secara nasional pada tanggal 8 Juli 2020, dan sampai dengan hari ini telah terbit sejumlah 54 HT-el dengan nilai Rp. 146.628.880.000, “ujar Ferdinan Adinoto.

Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemkab Gumas dengan Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun, serta penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gumas terkait pembayan BPHTB online.

Dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat Barang Milik Negara yakni sertifikat Polres Gumas, serta sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap tahun 2020 di Kabupaten Gunung Mas, yakni Desa Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya dan Desa Tumbang Tariak Kecamatan Kurun, serta peresmian gedung arsip dan loket kantor BPN Kabupaten Gunung Mas.

C:UsersUserPicturesBPHTB.jpg

Tim Redaksi PA Kuala Kurun menyambangi Hakim PA Kuala Kurun,  Agus Adhari, S.H.I., S.H., LLM. mengatakan: “Dengan adanya BPHTB (Bea Perlehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) online dapat memberikan kemudahan untuk melakukan pembayan BPHTB dengan melalui online khususnya masyarakat, karena masyarakat bisa dengan mudah untuk melakukan pinjaman ke Bank dengan jaminan oleh Undang-Undang atas kepastian hukumnya.  Hal ini menjadi suatu yang patut diapresiasi dan patut untuk dipedomani oleh pemerintah kedepannya. Serta dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prima, “ujar Agus Adhari.

“Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media