Perkaya Khasanah Keilmuan, Hakim PA Kuala Kurun Ikuti Diklat Basic Infographic Design Dengan Adobe Illustrator
Perkaya Khasanah Keilmuan, Hakim PA Kuala Kurun Ikuti Diklat Basic Infographic Design Dengan Adobe Illustrator
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Salah satu Hakim Pengadilan Agama Kuala Kurun Mohammad Imaduddin, S. Sy., M.H. mengikuti Pelatihan Online Basic Infographic Design Dengan Adobe Illustrator berdasarkan surat Badan Litbang Diklat Hukum dan Keadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 661/Bld/S/8/2020, tanggal 19 Agustus 2020. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bekerja sama dengan International Design School (IDS) Tahun Anggaran 2020. Kegiatan diklat dilaksanakan secara online di tempat tugas mulai dari hari Senin, 24 Agustus 2020 sampai hari Jum’at 28 Agustus 2020, giat ini diikuti oleh Para peserta diklat dari berbagai lingkungan peradilan se-Indonesia.
Adobe Illustrator sendiri merupakan program editor grafis vektor terkemuka yang dikembangkan dan dipasarkan oleh Adobe Systems. Illustrator CC merupakan versi terkini program ini, generasi kedua puluh untuk produk Illustrator. Mohammad Imaduddin mengungkapkan bahwasanya aplikasi adobe illustrator merupakan hal baru baginya. “Terima kasih untuk Badan Diklat Hukum dan Keadilan Mahkamah Agung yang telah memfasilitasi dengan mengadakan diklat terkait adobe illustrator. Bagi saya aplikasi ini merupakan hal yang baru dimana belum mengerti sepenuhnya. Dijelaskan oleh pemateri bahwasanya salah satu fungsi adobe illustrator adalah sebagai pembuat ilustrasi, saya sangat antusias dan tertarik karena hal tersebut sangat mendukung dengan minat dan hobi saya dalam berseni khususnya seni rupa (gambar),” ungkap Hakim kelahiran Pati ini.
Mohammad Imaduddin mengikuti diklat Pelatihan Online Basic Infographic Design Dengan Adobe Illustrator Tahun 2020 agar meningkatkan khasanah ilmuan terkait aplikasi tersebut sehingga setelah mengikuti diklat tersebut dapat diterapkan di Pengadilan Agama Kuala Kurun di kedepannya ketika sewaktu waktu diperlukan.
“Bravo PA Kuala Kurun!” (UN - TI)