header pta Baru

Kini PA Kuala Kurun Melakukan Pelayanan Tabayyun Pengambilan Akta Cerai Para Pihak

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 798Posted in Kuala Kurun

Kini PA Kuala Kurun Melakukan Pelayanan Tabayyun Pengambilan Akta Cerai Para Pihak

 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun – PA Kuala Kurun melakukan upaya peningkatan pelayanan bidang kepaniteraan salah satunya adalah pelayanan pengambilan produk pengadilan bagi para pihak yang tidak mengajukan perkara perceraian di PA Kuala Kurun. Adanya para pengunjung yang memohon pengambilan produk pengadilan berupa Salinan putusan/penetapan dan akta cerai dari pengadilan Agama yang lain di wilayah Kalimantan Tengah maupun di luar provinsi. Pada minggu lalu hari, Senin tanggal 29 Juni 2020 pukul 10.00 WIB, PA Kuala Kurun melakukan penyerahan salinan putusan beserta akta cerai kepada pemohon.

Tabayyun pengambilan akta cerai ini memiliki 2 (dua) jenis yaitu tabayyun akta cerai masuk dan tabayyun akta cerai keluar. Tabayyun akta cerai masuk adalah pihak tergugat dalam pengambilan akta cerainya menempuh jarak yang jauh sehingga mengajukan surat permohonan bantuan pengambilan akta cerai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Cq. Panitera untuk melakukan permintaan pengiriman akta cerai dari kantor Pengadilan Agama yang menangani perkara tersebut. Selain itu juga Pengadilan Agama yang menangani perkara melakukan permintaan untuk menyerahkan produk pengadilan kepada para pihak karena para pihak berada di wilayah hukum PA Kuala Kurun sedangkan tabayyun akta cerai keluar merupakan akta cerai yang dikirimkan oleh PA Kuala Kurun kepada Pengadilan Agama yang melakukan permintaan pengiriman.

Syarat mengajukan permohonan tabayyun akta cerai maupun produk pengadilan yang lainnya antara lain surat permohonan, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), surat kuasa dan relaas pemberitahuan isi putusan. Setelah persyaratan sudah terpenuhi akan diproses dan dikirimkan kepada Pengadilan Agama tujuan. Hingga kini kita sudah menerima tabayyun akta cerai sebanyak 4 (empat) perkara dari berbagai Pengadilan Agama antara lain Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Tamiyang Layang, Pengadilan Agama Kabupaten Malang dan Pengadilan Agama Sidoarjo,’’ungkap Panmud Hukum PA Kuala Kurun.

Tujuan tabayyun pengambilan akta cerai ini adalah mempermudah para pencari keadilan dalam memperoleh hak-hak pelayanan dari kantor Pengadilan Agama. Adakalanya para pihak memiliki kondisi dan situasi yang menjadi keterbatasan dalam memperoleh pelayanan maka dari itu kini melalui pelayanan tabayyun pengambilan akta cerai ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan tersebut.  

“Bravo PA Kuala Kurun!” (US - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media