Hakim Baru Pengadilan Agama Kuala Kurun Tunaikan Kewajiban Laporan LHKPN
Hakim Baru Pengadilan Agama Kuala Kurun Tunaikan Kewajiban Laporan LHKPN
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Kuala Kurun – Sudah menjadi ketentuan dan kewajibannya bahwasanya seluruh Penyelenggara Negara untuk dapat melaporkan Laporan Harta Kekeyaaan Penyelenggara Negara atau yang lebih dikenal dengan singkatan LHKPN. Hal tersebut juga telah dilaksanakan oleh seluruh Hakim baru yang ada di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II yaitu Agus Adhari, S.H.I., Zainul Hal, S.Sy. dan Mohammad Imaduddin, S.Sy. dengan melaporkan kewajiban LHKPN nya. Seperti pada pasal 2 Undang – Undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, jabatan Hakim menjadi salah satu pekerjaan yang termasuk dalam Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN. Ketiga Hakim baru Pengadilan Agama Kuala Kurun tersebut telah melaporkan LHKPN yang mana merupakan laporan lhkpn pertama kali saat menjabat sebagai Penyelenggra Negara. Laporan LHKPN tersebut mereka laporkan pada akhir bulan Juni 2020 yang lalu.
Adapun mekanisme yang dilakukan Hakim baru Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yaitu dengan cara menggunakan ataupun mengakses aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat www.elhkpn.kpk.go.id. Setiap data Penyelenggara Negara nantinya secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.
Namun langkah sebelumnya Penyelenggara Negara pada instansi harus mendapatkan akun LHKPN. Untuk mendapatkan Akun (username dan password) setelah satuan tugas Unit Pengelola LHKPN Indtansi mendaftarkan di aplikasi E-LHKPN (menu E-Registration).
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II mengucapkan terima kasih kepada ketiga Hakim baru yang bertugas di Pengadilan Agama Kuala Kurun yang dengan segera bergegas melaporkan LHKPN diawal menjabat. Penyampaian LHKPN ini juga sebagai bukti serta komitmen bersama menwujudkan Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Adanya penyampaian LHKPN bagi Penyelenggara Negara ini juga sesuai surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 126/SEK/Kp.01.2/1/2020 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2019 bagi seluruh Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN agar segera mengisi LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN. Nantinya bagi seluruh Penyelenggra Negara yang berada di Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II yang telah melaporkan LHPKNnya akan mendapatkan tanda terima. Setekah itu tanda terima tersebut akan diinput pada aplikasi SIKEP Mahkamah Agung.
“Bravo PA Kualakurun!” (UN - TI)