header pta Baru

Akhir Bulan November, PA Kuala Kurun Adakan Sosialisasi PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Posted in Kuala Kurun

Written by ILHAM NINO GARDIOLA on . Hits: 681Posted in Kuala Kurun

Akhir Bulan November, PA Kuala Kurun Adakan Sosialisasi PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin

C:UsersASUSPicturessosialisasi perma.jpg

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Kuala Kurun –  Tepatnya hari Kamis, 28 November 2019 Pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kuala Kurun, selaku Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. diakhir bulan November Tahun 2019 mengadakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Pejabat Fungsional/ Struktural dan CPNS serta tenaga honorer Pengadilan Agama Kuala Kurun.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memahami bagaimana penerapan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, agar kedepannya tidak salah dalam memahami dan mengimplementasikannya karena PERMA tersebut berperan penting mulai dari pendaftaran di Meja PTSP sampai pada Putusan/ Penetapan di Pengadilan Agama Kuala Kurun.

Acara dipandu oleh Fitriani, S.Kom selaku pembawa acara adapun yang menyampaikan sosialisasi adalah Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., pertama-tama menjelaskan tentang “Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 yaitu anak adalah seorang yang belum berusia 19 tahun atau belum pernah kawin menurut peraturan perundang-undangan dimana dalam Pasal 1 Angka 1 menjelaskan bahwa anak yang dibawah 19 tahun apabila mau melakukan pernikahan harus ada Dispensasi Kawin dari Pengadilan. Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk  melangsungkan perkawinan, “ ucap Muhammad Aliyuddin.

Syarat administrasi dalam pengajuan permohonan Dispensasi Kawin menurut Pasal 5 ayat (1) yaitu :

  1. Surat  Permohonan;

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kedua Orang Tua/Wali;

  3. Fotokopi Kartu Keluarga;

  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau Akta Kelahiran Anak;

  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau Akta Kelahiran Calon Suami/Istri; 

  6. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terajhir anak dan/atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah anak.

Dalam isi Pasal 7 yang sudah disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kurun bahwa “apabila ada yang mengajukan permohonan Dispensasi Kawin dilihat dulu agama yang dianut oleh anak tersebut apakah Muslim atau Non Muslim ? kalau Muslim mengajukan permohonannya di Pengadilan Agama sedangkan kalau Non Muslim mengajukan permohonannya di Pengadilan Negeri, “tutur Muhammad Aliyuddin.

C:UsersASUSPicturessosialisasi perma 5.jpg

Dalam memeriksa Anak yang di mohonkan Dispensasi Kawin Hakim dapat berperan sebagaimana, Pasal 15 yaitu : Mendengar keterangan Anak tanpa kehadiran Orang Tua, mendengar keterangan Anak melalui pemeriksaan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan setempat atau di tempat lain, menyarankan agar Anak didampingi Pendamping, meminta rekomondasi dari psikolog atau Dokter/Bidan Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD); dan menghadirkan penerjemah/orang yang biasa berkomunikasi dengan anak, dalam hal dibutuhkan. 

Menutup kegiatan ini KPA Kuala Kurun, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. berharap agar semua pegawai PA Kuala Kurun menyerap dan mencerna ilmu yang dipaparkan pemateri dengan baik dan mengimplementasikannya dengan tepat serta relevan.

Bravo PA Kuala Kurun!” (NV - TI)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media