header pta Baru

44. Hakim Tatar Admin Medsos PA Kuala Kapuas, Ada Apa ?

Written by PA Kuala Kapuas on . Posted in Kuala Kapuas

Written by PA Kuala Kapuas on . Hits: 415Posted in Kuala Kapuas

 

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Kemajuan teknologi menuntut segala lini untuk responsif terhadap perkembangan zaman. Tidak terkecuali Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Sebagai upaya memperkuat penggunaan media sosial sebagai sarana pemberitaan aktifitas lembaga, Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Ahmad Rafuan, S.Sy. memberikan DdTK terhadap Admin media sosial dan pengelola website Pengadilan Agama Kuala Kapuas pada hari Jum'at, 21 Januari 2022 pukul 14.30 WIB.

Bertempat di Area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kuala Kapuas, Rafuan, sapaan akrabnya, memberi pengarahan dan masukan kepada 2 orang Admin Pengelola Medsos dan Website untuk mengoptimalkan penggunaan media sosial dan website PA Kuala Kapuas. Kegiatan ini menurutnya sangat penting untuk lebih mendekatkan lembaga kepada khalayak secara digital.

"Penggunaan medsos dan website sebagai sarana pengenalan dan pemberitaan lembaga sekarang ini kan sudah sangat umum dilakukan. PA Kuala Kapuas juga ingin menggunakan itu supaya kegiatan lembaga bisa diketahui masyarakat. Untuk menuju ke arah sana, langkah pertama yang kami lakukan adalah menatar admin serta pengelola medsos dan website". Ungkapnya.

Ditemui terpisah, Kukuh Pambudi, Admin Pengelola Medsos PA Kuala Kapuas mengungkapkan rasa senangnya dapat mengikuti penataran dari Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Kukuh menuturkan, selama ini ia mengalami banyak kesulitan ketika ingin memosting kegiatan kantor di medsos, termasuk penggunaan gaya bahasa yang tepat untuk merepresentasikan kegiatan lembaga.

"Tadi saya sempat menanyakan perihal penggunaan gaya bahasa untuk medsos PA Kuala Kapuas, soalnya saat ini kan lagi ngetrend lembaga pemerintah ketika posting kegiatan di medsos menggunakan bahasa anak muda zaman sekarang, nah apakah boleh nantinya postingan medsos PA Kuala Kapuas seperti itu, Alhamdulillah tadi sudah dapat jawaban yang mencerahkan" tuturnya.

Kukuh menambahkan, dengan adanya kegiatan penataran yang sekilas mirip Diklat di tempat Kerja (DdtK) tadi, ia menjadi semakin bersemangat untuk terus memberitakan kegiatan PA Kuala Kapuas melalui media sosial. Ia berharap dengan semakin aktifnya penggunaan medsos lembaga, akan membuat masyarakat menjadi lebih dekat dan mengetahui kegiatan-kegiatan PA Kuala Kapuas ke depannya. (era)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media