header pta Baru

40. Tampilan Baru Ruang Mediasi PA Kuala Kapuas

Written by PA Kuala Kapuas on . Posted in Kuala Kapuas

Written by PA Kuala Kapuas on . Hits: 393Posted in Kuala Kapuas

 

 

Kuala Kapuas│www.pa-kualakapuas.go.id

Berdasarkan Pasal 1 angka (1) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan disebutkan bahwa Mediasi adalah cara proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sebagai tindaklanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 0015/DjA/OT.01.1/1/2022, tanggal 4 Januari 2022, perihal "Program Prioritas Ditjen Badilag Tahun 2022", yang mana salah satunya adalah Optimalisasi Mediasi dengan Standarisasi Ruang Mediasi, maka Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. beserta jajarannya bergerak cepat untuk mengimplementasikannya.

Selama kurang lebih 1 Minggu  aparatur Pengadilan Agama  Kuala Kapuas berbenah untuk melengkapi dan menata kembali sarana dan prasarana pendukung di dalam Ruang Mediasi yang sudah ada, dalam rangka untuk mendukung keberhasilan proses mediasi dan menghadirkan ruang mediasi yang lebih nyaman dan representatif.

Untuk mewujudkan ruang mediasi tersebut yang lebih nyaman dan memadai tersebut, telah dipasang sarpras pendukung antara lain: backdrop bertulisan Ruang Mediasi, pemasangan wallpaper di dinding, banner Kewajiban Mediator, Daftar Nama Mediator Hakim, banner-banner yang berisikan tentang apa itu mediasi, motivasi untuk mendukung terjadinya perdamaian (ishlah) dalam menjaga keharmonisan keluarga serta dampak terjadinya perceraian bagi anak.

Selain sarana berupa ruangan beserta kelengkapannya, ada fasilitas pendukung mediasi yang akan dilengkapi pada tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (3) PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yaitu mediasi dapat dilakukan dengan menggunakan komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan para pihak dapat saling melihat dan mendengar secara langsung serta ikut berpartisipasi dalam pertemuan mediasi.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. menyatakan bahwa program pembenahan sarana dan prasarana pendukung di dalam Ruang Mediasi merupakan tindak lanjut dari instruksi Dirjen Badilag pada saat Evaluasi Kinerja Tahun 2021 dan Program Kerja Tahun 2022 yang telah dilaksanakan secara virtual beberapa waktu yang lalu. Bahwa paling lambat Minggu ke 4 bulan Januari setiap satker telah melaporkan implementasi Standarisasi Ruang Mediasi tersebut.  Mohd. Anton berharap dengan semakin lengkapnya sarana dan prasarana pendukung di dalam Ruang Mediasi, akan memberikan dampak positif untuk menghadirkan tempat mediasi yang nyaman dan lebih representatif serta mendukung keberhasilan proses mediasi khususnya di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. (Isn)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media