header pta Baru

10. MANTAP !!! PA Kuala Kapuas Telah 100% Dalam Implementasi LHKPN dan LHKASN Pada Hari Pertama Kerja Tahun 2022

Written by PA Kuala Kapuas on . Posted in Kuala Kapuas

Written by PA Kuala Kapuas on . Hits: 356Posted in Kuala Kapuas

 

Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara Negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya.

LHKPN tersebut disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Pasal 10 s.d. 19 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari korupsi jo pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan Korupsi.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dan LHKASN juga wajib dilaporkan setiap tahunnya oleh ASN.

Sejalan dengan ketentuan di atas, maka Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. bergerak cepat menginstruksikan semua penyelenggara negara di Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang berjumlah 17 orang, untuk wajib LHKPN 11 orang dan  6 orang yang wajib LHKASN untuk menginput dan mengirim LHKPN melalui Aplikasi e-LHKPN serta LHKASN melalui Aplikasi Siharka tersebut paling lambat tanggal 03 Januari 2022. Hal ini sangat penting agar terpenuhi salah satu syarat dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) tahun 2022 dan penilaian kinerja satker per triwulan oleh Dirjen Badilag.

Penyelenggara Negara yang wajib mengirim LHKPN dan LHKASN bagi ASN di Pengadilan Agama Kuala Kapuas rupanya sigap atas instruksi Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas tersebut, karena tepat sesuai tanggal yang ditetapkan semua sudah selesai melaporkan.

“Alhamdulillah, Pengadilan Agama Kuala Kapuas telah selesai mengirim LHKPN dan LHKASN semuanya tepat dihari pertama kerja awal tahun 2022, saya ucapkan terimakasih untuk semuanya” ujar Pak Ketua. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media