header pta Baru

375. Inilah Lokasi Paling Jauh Selama PA Kuala Kapuas melaksanakan Sidang Di Luar Gedung

Written by PA Kuala Kapuas on . Posted in Kuala Kapuas

Written by PA Kuala Kapuas on . Hits: 382Posted in Kuala Kapuas

Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Senin 22 Oktober 2021 kembali sidang di luar gedung Pengadilan Agama Kuala Kapuas dilaksanakan, yang bertempat di Desa Palampai Kecamatan Kapuas Kuala-Kabupaten Kapuas, berdasarkan Surat Tugas dari Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Nomor: W16-A5/1427/HK.05/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021 dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Syaiful Annas, S.H.I., M.Sy., dengan Hakim Anggota  Ahmad Rafuan, S.Sy. dan Epri Wahyudi, S.H.I., didampingi oleh beberapa orang Panitera Pengganti, Jurusita dan JSP serta beberapa orang PPNPN sebagai petugas administrasi, turut pula Panitera dan Sekretaris selaku Penanggungjawab kegiatan.

Sidang di luar gedung di Desa Palampai ini merupakan lokasi kedua pelaksanaan program sinergitas ‘Membangun Kesadaran dan Legalitas Hukum Bagi Masyarakat Kabupaten Kapuas” antara Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Untuk sampai ke desa tersebut harus menggunakan speed boat yang melalui sungai, sungai kerukan dan kurang lebih setengah jam melalui laut Jawa dengan jarak tempuh kurang lebih 3 jam, karenanya pada pukul 06.00 WIB rombongan dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas sudah berangkat ke lokasi. Desa ini merupakan salah satu desa terluar karena akses kesana hanya bisa melalui sungai dan laut, dan transportasi umum kesana tidak ada, dan desa ini berbatasan langsung dengan provinsi tetangga Kalimantan Selatan tepatnya dengan Marabahan Kabupaten Barito Kuala.

Pukul 09.00 WIB tiba di kantor Desa Palampai disambut langsung oleh Camat Kecamatan Kapuas Kuala, Kepala KUA Kecamatan Lupak Dalam, Kepada Desa Palampai dan jajarannya serta masyarakat pencari keadilan yang akan disidang.

Pada sidang diluar gedung kali ini perkara yang ditangani semuanya ada 49  perkara, 5 perkara gugatan dan 44 perkara  permohonan. Dan semuanya dapat diputus Kabul.

Pukul 14.00 WIB rombongan pulang, perjalanan pulang dari desa tersebut tidak bisa langsung menggunakan speed boat karena air masih surut, dan untuk itu harus melalui jalan darat dulu yang tidak beraspal merupakan jalan setapak dengan menggunakan motor dengan jarak kurang lebih 2 km secara bergantian diantar jemput oleh penduduk desa. Kemudian dilanjutkan dengan speed boat, namun ternyata air masih surut dan speed boat pun tidak bisa jalan dengan laju, akhirnya para penumpang sebagian harus turun melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki di tanah yang gersang dan tandus, dan pada waktu itu cuaca cukup panas, speed boat pun bisa pelan-pelan jalan. Ketika air sudah mulai pasang, penumpang naik lagi ke speed boat dan perjalanan pun dilanjutkan dengan melalui sungai yang karena sore gelombangnya pun besar, dan Alhamdulillah tiba dengan selamat kembali ke kota Kuala Kapuas.

Perjalanan sidang di luar gedung kali ini benar-benar penuh perjuangan, karena taruhannya nyawa para pejuang keadilan, namun demi melayani masyarakat terluar hal itu tetap dilaksanakan. (isn)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media