header pta Baru

196. PA Kuala Kapuas Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Di Desa Tamban Baru Timur Kecamatan Tamban Catur

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 447Posted in Kuala Kapuas

PA Kuala Kapuas Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Di Desa Tamban Baru Timur Kecamatan Tamban Catur

Kuala Kapuas| www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Kamis 01 Juli 2021 bertempat di Balai Desa Tamban Baru Timur Kecamatan Tamban Catur Kabupaten Kapuas, Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan sidang di luar gedung untuk yang ke 6 kalinya pada tahun 2021 ini, yang berangkat adalah Majelis Hakim A yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. dengan Hakim Anggota  Ahmad Rafuan, S.Sy. dan Epri Wahyudi, S.H.I., didampingi oleh Panitera Pengganti H. Said Harli, S.Ag., Jurusita Pengganti Sugiannor, S.H. dan beberapa orang lainnya sebagai petugas administrasi.

Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung merupakan bentuk dukungan Pemerintah Desa Tamban Baru Timur untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap legalitas hokum dan tertib administrasi pemerintahan.

Letak Desa Tamban Baru Timur lumayan jauh berjarak sekitar 63,4 km dari kantor Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan bisa ditempuh dalam waktu sekitar 1 jam 47  menit.

Sekitar pukul 09.00 WIB rombongan dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas tiba dan disambut langsung oleh Kepala Desa Tamban Baru Timur Abdul Salam dan jajarannya, serta para pihak yang sudah menunggu proses persidangan dimulai.

Pelaksanaan sidang di luar gedung tetap menerapkan protokol kesehatan, yang mana sebelum memasuki ruang sidang para pihak terlebih dahulu dicek suhu tubuh dengan thermogun dan menyemprotkan tangan dengan handsanitizer yang sudah disiapkan oleh petugas.

Pada sidang diluar gedung kali ini perkara yang ditangani ada 6 terdiri dari 4 perkara Itsbat Nikah, 1 perkara Cerai Talak dan 1 perkara Cerai Gugat,  dan menurut info dari Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas H. Said Harli, S.Ag. bahwa tidak semuanya dapat diputus kabul, 2 perkara Itsbat Nikah dicabut dan selebihnya diputus kabul. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media