header pta Baru

182. PA Kuala Kapuas Gelar Penandatanganan MoU Antar 3 Instansi Terkait Akselerasi Aplikasi Penda Ketapi

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 506Posted in Kuala Kapuas

PA Kuala Kapuas Gelar Penandatanganan MoU Antar 3 Instansi Terkait Akselerasi Aplikasi Penda Ketapi

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Bertempat di Ruang Sidang Utama, pada hari Senin 05 Juli 2021 pukul 13.30 WIB Pengadilan Agama Kuala Kapuas menggelar kegiatan Penandatangan MoU antara Pengadilan Agama Kuala Kapuas-Kementerian Agama Kab. Kapuas-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kapuas terkait Akselerasi Aplikasi Penda Ketapi.

Kegiatan tersebut disamping dihadiri oleh seluruh ASN Pengadilan Agama Kuala Kapuas, turut hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Dr. H. Samparaja, S.H., M.H. beserta Panitera Drs. Hairil Anwar, M.H. dan Sekretaris Hj. Laila Istiadah, S.Ag., Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas H. Hamidhan, S.Ag., M.A., Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kapuas Sipie S. Bungai, S.Sos, M.A.P. dan jajarannya.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. menyampaikan bahwa kerjasama lintas sektoral ini merupakan Respon terhadap tranformasi digital dalam pelayanan publik dengan mempermudah permohonan pemutakhiran administrasi kependudukan pasca perceraian, penetapan asal-usul anak, dan itsbat nikah dengan pengiriman dokumen elektronik melalui aplikasi Penda Ketapi.

Selain itu kerjasama ini juga untuk memenuhi salah satu indikator keberhasilan dalam pembangunan Zona Integritas untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik selain terwujudnya pemerintahan yang Wilayah Bebas dari Korupsi.

Bentuk dari kerjasama ini mencakup pengiriman dokumen elektronik salinan putusan perceraian dan penetapan ikrar talak, yang mana ini merupakan perintah undang-undang kepada Panitera Pengadilan agar mengirimkan kepada para pihak, namun dalam realisasinya ini tidak berjalan karena tidak didukung adanya anggaran, juga mencakup pemutakhiran data kependudukan melalui Dukcapil dan Kemenag. 

Ketua juga menegaskan Insyaa Allah saya punya dugaan kuat, bahwa aplikasi ini pertama di Indonesia, yang mengambil nama sebuah desa di Kabupaten Kapuas ini. Kedepan bisa diimplementasikan dilingkup Kalteng bahkan lingkup nasional dan bisa membawa harum nama Kabupaten Kapuas.

Lebih lanjut Ketua juga menyampaikan bahwa pada kesempatan ini pula akan dilaunching aplikasi lainnya yang merupakan inovasi dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas yaitu Palingkau (Pedoman Akses Layanan Informasi Pengadilan Agama Kuala Kapuas), Sambal Terasi (Sistem  Administrasi Manajemen Berbasis Pelayanan Terintegrasi) dan Penda Ketapi ini.

Saya berharap dengan adanya kerjasama ini masyarakat akan dimudahkan untuk mendapatkan pelayanan publik,  terimakasih pula kepada Kepala Kemenag dan Plt. Kepala Dinas Dulkcapil atas kerjasamanya sehingga terciptanya aplikasi Penda Ketapi ini, demikian kata Pak Ketua mengakhiri sambutannya.

Selanjutnya dalam sambutannya Kepala Kemenag Kab. Kapuas H. Hamidhan, S.Ag., M.A. yang baru tadi pagi dilantik menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengadilan Agama Kuala Kapuas yang telah berinovasi, karena ini adalah salah satu inovasi dalam era transformasi digital, ini merupakan inovasi yang sangat luar biasa, kami dari Kemenag juga telah berinovasi yaitu mesin EDC untuk pembayaran nikah, dan inovasi ini telah diadopsi oleh Kemenag Pusat dan telah digunakan oleh KUA se Indonesia, jadi kalau ada KUA yang menggunakan EDC itu adalah embrionya dari Kemenag Kapuas, kami harap juga semoga aplikasi Penda Ketapi ini merupakan embrio kedua yang nantinya digunakan di seluruh Indonesia. Kami mengacungkan jmepol kepada Ketua Pengadilan Agama Kapuas yang telah berinovasi luar biasa, juga terhadap aplikasi lainnya Palingkau dan Sambal terasi.

Sipie S. Bungai, S.Sos., M.A.P selaku Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas juga menyampaikan sambutannya bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas berkomitmen dalam menjalankan Inovasi Penda Ketapi.

“Kami Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas siap melaksanakan tugas bagian dalam perjanjian kerjasama ini yaitu proses kerjasama dan koordinasi secara nyata dari para pihak dengan memberikan pelayanan yang cepat, sederhana dan gratis dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan (access to justice) melalui peningkatan pelayanan dan memberikan kepuasan kepada masyarakat pencari keadilan”, juga mengungkapkan rasa terimakasih atas inisiasi diselenggarakannya akselerasi pelayanan antar instansi terintegrasi melalu sistem Inovasi PENDA KETAPI oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas siap melayani dengan hati, sepenuh hati, dengan hati-hati dan tidak sesuka hati.

Kegiatan selanjutnya dilanjutkan dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) Inovasi Perubahan Elemen Data Administrasi Kependudukan Secara Terpadu dan Responsif (PENDA KETAPI) oleh Pihak Pertama Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Pihak Kedua Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kapuas dan Pihak Ketiga Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas dengan disaksikan oleh seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir.

Selesai penandatanganan dilanjutkan dengan sambutan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Drs. H.M. Nafiah Ibnor, M.M. dan presentasi secara singkat ketiga aplikasi tersebut oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H. 

 

Kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, beliau menyampaikan bahwa inovasi sekarang menjadi tuntutan bagi pengadilan seluruh Indonesia, aplikasi-aplikasi ini dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat kita, apa yang dibuat oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas ini sangat menyentuh masyarakat apalagi dimasa pandemi ini,  selesai sambutan beliau langsung grand launching ketiga inovasi Pengadilan Agama Kuala Kapuas, yaitu: Aplikasi Penda Ketapi, Sambal Terasi dan Palingkau. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media