header pta Baru

102. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PA Kuala Kapuas Dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Palangka Raya

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 486Posted in Kuala Kapuas

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PA Kuala Kapuas Dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Palangka Raya

 

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Sebagai kelanjutan dari pertemuan antara Pengadilan Agama Kuala Kapuas dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Palangka Raya yang telah dilaksanakan sebelumnya, maka pada hari Senin 29 Maret 2021 Pukul 14.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kuala Kapuas dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Antara PA Kuala Kapuas dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Palangka Raya.

 

Kerjasama tersebut dilaksanakan dalam hal pengiriman dokumen, barang Account Customer, dan Leges bukti surat di Pengadilan. 

Acara dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan perwakilan dari PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Palangka Raya dan Kepala Kantor Pos Kapuas Hermawan.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Muhamad Isna Wahyudi, S.H.I., M.S.I. dalam sambutannya mengatakan  bahwa kerjasama ini sangat bagus sekali untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, karena selama ini para pihak untuk meleges alat bukti mereka harus datang ke kantor pos yang jaraknya lumayan jauh tapi sekarang tidak lagi. Juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan di PTSP karena Pos sebagai layanan penunjang yang harus ada selain Bank. Semoga pelayanan kerjasama ini bisa lebih meningkat lagi kedepannya.

“Saya ucapkan terimakasih kepada pihak Kantor Pos Palangka Raya dan Kapuas atas kerjasamanya ini”, kata Pak Ketua.

Pada kesempatan itu pula Kepala Kantor Pos Palangka Raya Andyan Pradipto, S.E. mengucapkan terima kasih atas komunikasi dan koordinasi yang terkait dengan kerjasama ini, kerjasama ini intinya untuk memudahkan pelayanan kedua belah pihak. Terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Kantor Pos untuk memudahkan pelanggan, dengan tujuan yang  sama dengan pengadilan yaitu melayani masyarakat, dan berdasarkan Peraturan Menkeu Tahun 2014 bahwa Kantor Pos satu-satunya instansi yang ditunjuk untuk menjual materai secara resmi dan leges dilakukan oleh Pejabat Kantor Pos, publik yang memerlukan leges dengan adanya kerja sama ini memungkinkan masyarakat sangat terbantu, mungkin kedepan kerjasama lain bisa kita laksanakan juga. Semoga kerjasama ini bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi kita, demikian kata Pak Andyan mengakhiri sambutannya.

Selanjutnya penandatanganan naskah kerjasama (Mou) antara Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas dan Kepala Kantor Pos Palangka Raya. Kemudian pembacaan do’a yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas H. Said Harli, S,Ag., dan acara diakhiri dengan foto bersama. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media