header pta Baru

Panitera PA Kuala Kapuas Mengikuti Sosialisasi Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Badan Peradilan Agama Secara Virtual

Written by Saiful Imran on . Posted in Kuala Kapuas

Written by Saiful Imran on . Hits: 740Posted in Kuala Kapuas

Panitera PA Kuala Kapuas Mengikuti Sosialisasi Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Badan Peradilan Agama Secara Virtual

Kuala Kapuas│www.pa-kualakapuas.go.id

Pada hari Rabu 06 Januari 2021 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Kapuas Panitera Pengadilan Agama Kuala Kapuas H. Said Harli, S.Ag. mengikuti Sosialisasi Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Badan Peradilan Agama secara Virtual.

Acara sosisalisasi tersebut diikuti oleh Panitera Pengadilan Agama se Kalimantan Tengah yang dilaksanakan secara virtual yang pimpin langsung oleh Panitera PTA Palangka Raya Drs. Hairil Anwar, M.H. dalam rangka untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama.

Ada beberapa hal penting yang disampaikan oleh Panitera PTA Palangka Raya tentang Penyesuaian Bea Materai antara lain :

  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai menggantikan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dari Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) menjadi Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

  • Surat Edaran Dirjend Badilag MA RI Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bea Materai di Lingkungan Peradilan Agama.

  • Hasil sosialisasi Badilag MA RI dimasa transisi (sebelum terbit materai Rp. 10.000,00) dibolehkan menempel materai Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sebanyak 3 lembar (3+3+3 = 9) atau materai Rp. 6.000,00 ditambah matera Rp. 3.000,00 (6+3=9) atau boleh juga dengan Rp. 6.000,00 sebanyak 2 lembar (6+6=12)

  • Kelebihan biaya materai dapat diambilkan dari kelebihan panjar biaya perkara

  • Objek materai yang dimaksud dalam Surat Edaran ini adalah Putusan, Penetapan dan dokumen lainnya yang digunakan dalam proses persidangan serta administrasi peradilan.

Sosialisasi ini sangat penting dalam rangka keseragaman tentang penggunaan materai yang akan digunakan selama masa transisi ini. (isn)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media