header pta Baru

Jadi Narsum, Hakim PA Kuala Kapuas Kupas Peran Peradilan Terhadap Fenomena Pernikahan Dini

Written by VON on . Posted in Kuala Kapuas

Written by VON on . Hits: 51Posted in Kuala Kapuas

Kapuas (29/7) Hakim PA Kuala Kapuas, YM. Ahmad Rafuan, S.Sy.,M.H. menjadi delegasi dari Ketua PA Kuala Kapuas dalam acara Rapat Pembentukan dan Evaluasi Jejaring, Skrining Layak Hamil, ANC dan Stunting. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kab. Kapuas ini digelar di Aula Hotel Fovere yang berlokasi di Jalan Pemuda Kuala Kapuas dan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kapuas, dr.Tonun Irawaty Panjaitan M.M.

Pada acara ini, YM. Ahmad Rafuan, S.Sy.,M.H. mendapatkan kesempatan untuk menjadi narasumber yang menyampaikan berkenaan dengan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta peran penting lembaga peradilan agama yang dalam hal ini ialah Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Pertama, ia menjelaskan bahwa Peradilan Agama memiliki peran yg cukup penting dg cara menjalankan kewenangannya yg secara tidak langsung berdampak pada pencegahan melonjaknya Angka Kematian Ibu (AKI) / Angka Kematian Bayi (AKB) dan stunting melalui pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Lebih lanjut, ia juga turut menjelaskan bahwa PA Kuala Kapuas telah menjalankan fungsi nya yakni yang memiliki kewenangan dalam kekuasaan kehakiman yang menangani perkara-perkara tersebut. Diantaranya ialah perkara permohonan dispensasi kawin dan istbat nikah, serta perkara lainnya.

"diantara perkara yang banyak diajukan dan berkenaan dengan hal tsb ialah dispensasi kawin dan itsbat nikah" tuturnya

Ia kembali menjelaskan bahwa pasca disahkannya UU tersebut, angka permohonan dispensasi kawin, khususnya di PA Kuala Kapuas meningkat drastis. Kondisi ini membuat lembaga peradilan berada pada pilihan yang sulit. Pasalnya, dikabulkan atau ditolaknya perkara dispensasi nikah akan memberikan implikasi yang cukup berdampak, khususnya pada Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa pengadilan berada pada posisi yang serba salah. Hal ini dikarenakan, jika perkara dispensasi kawin dikabulkan maka akan timbul kesan bahwa lembaga peradilan agama melegalkan pernikahan usia anak. Disisi lain, jika perkara dispensasi kawin  ditolak, maka akan menimbulkan potensi terjadinya perkawinan anak yang tidak tercatat, sehingga memicu timbulnya potensi problematika lainnya.

Usai memaparkan hal tsb, Rafuan sapaan akrabnya menyampaikan bahwa pencegahan pernikahan usia anak bisa dimulai dengan merujuk pada Pasal 26 UU. No. 35 Tahun 2014 yg berkenaan dengan optimalisasi peran orang tua sebagai gerbang pertama pencegahan perkawinan pada usia anak. Adapun pintu keduanya dengan merujuk pada Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019 yang menerangkan bahwa pemerintah juga harus ikut serta berperan memberikan edukasi dan sosialisasi berkenaan dengan bahaya perkawinan usia dini, bahaya seks bebas, dan perkawinan tidak tercatat kepada masyarakat luas.

"nah barulah Lembaga Peradilan menjadi gerbang terakhir mengambil peran untuk" tutupnya dalam penjelasan tersebut.

 

(VON)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media