header pta Baru

196. Bersinergi Lima Instansi Dukung Pencegahan Perkawinan Dini di Kab.Kapuas

Written by PA Kuala Kapuas on . Posted in Kuala Kapuas

Written by PA Kuala Kapuas on . Hits: 641Posted in Kuala Kapuas

 

Kuala Kapuas | www.pa-kualakapuas.go.id

Sebuah hasil dr Forum Group Discussion (FGD) yg dibangun sejak bulan Mei 2022 yg lalu antara:

  1. Pengadilan Agama Kuala Kapuas
  2. Kantor Kementerian Agama Kab. Kapuas
  3. Dinas Kesehatan Kab. Kapuas
  4. DP3AP2KB Kab. Kapuas
  5. RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kab. Kapuas

pada hari ini Selasa 26 Juli 2022, berakhir secara indah dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) Pencegahan Perkawinan Dini di Kabupaten Kapuas.

Setiap instansi yang dihadiri secara langsung oleh pimpinan masing-masing, memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terwujudnya MoU ini sebagai wujud dukungan instansi terhadap program kerja pemerintah pusat pada umumnya dan pemerintah daerah Kab. Kapuas pada khususnya.

Sebagai salah satu komitmen bersama, MoU ini dilandasi berdasarkan Surat Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI dan Surat Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI, serta dengan cita-cita yg kuat untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Kapuas sebagai Kab/Kota Layak Anak di Tahun 2022 ini.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas Mohammad Anton Dwi Putra, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya MoU ini dilaksanakan seiring semakin meningkatnya jumlah perkara Dispensasi Kawin semenjak tahun 2020 yang lalu semenjak berlakunya UU No. 16 Tahun 2019 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019. Dengan memaksimalkan amanat dari Pasal 15 Perma tersebut dan mempertegas fungsi masing-masing instansi dalam kapasitas tugas pokok masing-masing dalam pemberian konseling dan pertimbangan yang dibutuhkan oleh Pengadilan Agama.

Hingga akhirnya di penghujung acara, kelima pimpinan instansi tersebut siap untuk saling berkoordinasi terkait pelaksanaan MoU ini ke depannya, yang tentunya dengan melibatkan jajaran dari instansi masing-masing.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media