header pta Baru

Dukung Program Kerja Badilag, Pengadilan Agama Kasongan Optimalisasi Ruang Mediasi

Written by Pengadilan Agama Kasongan on . Posted in Kasongan

Written by Pengadilan Agama Kasongan on . Hits: 448Posted in Kasongan

DUKUNG PROGRAM KERJA BADILAG, PENGADILAN AGAMA KASONGAN OPTIMALISASI RUANG MEDIASI

WhatsApp Image 2022 01 14 at 13.22.55

Kasongan | www.pa-kasongan.go.id

Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa dengan menghadirkan pihak ketiga sebagai juru damai yang netral, imparsial dan tidak berpihak, dimana mekanisme mediasi sendiri terdapat 2 jenis yaitu dapat dilaksanakan di dalam pengadilan, maupun di luar pengadilan. Adapun mediasi yang dilaksanakan di dalam pengadilan berdasar pada PERMA No 1 tahun 2016 yang berisi tentang sebelum dilakukannya pemeriksaan berkenaan dengan pokok perkara perdata, diwajibkan terlebih dahulu untuk menjalankan proses mediasi. Artinya segala perkara gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan, haruslah melalui tahap mediasi terlebih dahulu, sebelum melanjutkan prosedur persidangan selanjutnya. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Sedangkan mediasi di dalam pengadilan dilakukan oleh Hakim Mediator atau Mediator Non Hakim.

Untuk melaksanakan mediasi tersebut, diperlukan ruangan khusus yang digunakan untuk memediasi para pihak. Ruangan Mediasi yang ada di Pengadilan Agama Kasongan saat ini menjadi perhatian khusus bagi Ketua Bapak Norhadi, S.H.I., beliau merasa khawatir dan risau dengan kondisi ruang mediasi Pengadilan Agama Kasongan yang belum sesuai standar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Apalagi Ditjen Badilag telah mengeluarkan surat nomor 0015/DJA/OT.01.1/I/2022 tentang program perioritas Ditjen Badilag tahun 2022 dg tema "Evaluasi dan Akselarasi Peradilan Agama Berkelas Dunia" dimana salah satu programnya adalah "Optimalisasi Mediasi”.

WhatsApp Image 2022 01 21 at 17.45.45

Menindaklanjuti keresahan tersebut, dibentuklah tim perbaikan ruang mediasi yang dikomandoi oleh Ibu Rahmayani, S.H.I. selaku Sekretaris dengan dibantu Panmud Hukum Bapak Bayu Irawan, S.H.I., Panmud Permohonan Ibu Eka Dian Puspitasari, S.H. serta Bapak Vegy Luthfian Fendi Taufiq, S.Kom yang ditugaskan untuk langsung mengeksekusi perbaikan Ruang Mediasi yang terletak di lantai 2 tersebut.

Untuk perbaikan ruangan mediasi dikerjakan langsung oleh PPNPN yaitu Bapak Faisal, Bapak Agus Sugianto, Bapak Radionor dan Bapak Agus Supriyadi. Progress perbaikan ruang mediasi hingga saat ini sudah 80% dan ditargetkan selesai pada minggu keempat bulan Januari ini.

"Mudah-mudahan dengan adanya perbaikan dan pengecetan ulang pada ruang mediasi ini memiliki dampak positif  bagi para pihak yang ingin bercerai agar penceraiannya di batalkan dan saya akan menjadi Mediator Pertama yang akan memediasi pihak diruangan baru tersebut" ungkap Bapak Norhadi dalam kesempatan rapat bulanan. (Timred/MK)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media